Metapos.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia mengecam tegas kasus kekerasan seksual di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Karena itu, MUI menilai peristiwa tersebut sebagai kejahatan serius.
Di sisi lain, Ketua MUI Bidang Pesantren Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut haram dan harus ditindak melalui jalur hukum tanpa toleransi.
Selain itu, ia menyoroti adanya penyimpangan dalam penggunaan ajaran agama. Menurutnya, pelaku memanfaatkan dalih spiritual untuk membenarkan perbuatannya. Oleh sebab itu, ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyesatan dan manipulasi terhadap umat.
Selanjutnya, MUI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada figur yang mengklaim otoritas keagamaan tanpa pengawasan. Masyarakat perlu bersikap kritis serta menuntut keterbukaan di lingkungan pesantren.
Sementara itu, MUI juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi para santri. Mereka meminta semua pihak memperketat pengawasan dan menjamin keamanan di lembaga pendidikan berbasis agama.
Di sisi lain, pihak kepolisian telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Aparat juga telah menetapkan seorang kiai berinisial Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026.
Sebelumnya, laporan kasus ini sudah masuk sejak 2024. Namun, proses penanganannya sempat tertunda akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Meski demikian, hingga saat ini tersangka belum ditahan. Polisi menyatakan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, transparansi dalam proses hukum menjadi sorotan publik.







