Tuesday, May 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
5 May 2026
in Hukum & Kriminal
Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi

Metapos.id, Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita.

Romli menilai perkara ini tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa kerugian negara tidak otomatis menjadi bukti adanya korupsi.

BACA JUGA

Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya

Pria di Lampung Lukai Anak Kandung Setelah Halusinasi Usai Konsumsi Sabu

“Kerugian itu akibat, bukan sebab,” ujarnya di persidangan. Ia juga menekankan bahwa jika dakwaan masih meragukan, maka terdakwa harus dibebaskan sesuai prinsip hukum.

Selain itu, Romli menyoroti prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Menurutnya, perkara kebijakan seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui jalur administrasi.

Ia menjelaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan langkah utama. Jika persoalan masuk ranah administratif, maka penyelesaiannya juga harus administratif.

Romli juga menyinggung soal tanggung jawab jabatan dalam birokrasi. Menurutnya, kesalahan prosedur menjadi tanggung jawab pejabat teknis, bukan menteri.

Sementara itu, Nadiem Makarim menyatakan kesaksian tersebut memperkuat posisinya. Ia menilai tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara ini.

Nadiem juga membantah adanya mufakat jahat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak terkait sebelum persidangan berlangsung.

Kuasa hukum Nadiem menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi. Mereka menegaskan perkara tersebut seharusnya berada dalam ranah administrasi, bukan pidana korupsi.

Tags: hukum pidanaKasus ChromebookKorupsiMetapos.idNadiem Makarimsidang
Previous Post

Jisoo hingga Jennie Bersinar di Met Gala, BLACKPINK Tegaskan Status Ikon Fashion

Next Post

Erin, Eks Istri Andre Taulany, Hadapi Ancaman Hukuman Penjara atas Dugaan Penganiayaan

Related Posts

Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya
Hukum & Kriminal

Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya

5 May 2026
Pria di Lampung Lukai Anak Kandung Setelah Halusinasi Usai Konsumsi Sabu
Hukum & Kriminal

Pria di Lampung Lukai Anak Kandung Setelah Halusinasi Usai Konsumsi Sabu

4 May 2026
Sakit Hati dan Motif Ekonomi, Mantan Menantu Diduga Dalangi Pembunuhan Lansia di Riau
Hukum & Kriminal

Sakit Hati dan Motif Ekonomi, Mantan Menantu Diduga Dalangi Pembunuhan Lansia di Riau

4 May 2026
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakarta Barat 2026, Satu Pelaku Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakarta Barat 2026, Satu Pelaku Ditangkap

3 May 2026
Polisi Buru Menantu dalam Kasus Pembunuhan Lansia di Pekanbaru 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Menantu dalam Kasus Pembunuhan Lansia di Pekanbaru 2026

2 May 2026
Aksi Sadis Perampok Tewaskan Lansia di Pekanbaru, Detik-detiknya Tertangkap CCTV
Hukum & Kriminal

Aksi Sadis Perampok Tewaskan Lansia di Pekanbaru, Detik-detiknya Tertangkap CCTV

2 May 2026
Next Post
Erin, Eks Istri Andre Taulany, Hadapi Ancaman Hukuman Penjara atas Dugaan Penganiayaan

Erin, Eks Istri Andre Taulany, Hadapi Ancaman Hukuman Penjara atas Dugaan Penganiayaan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini