Monday, August 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Larangan Guru Non-ASN Mengajar Mulai 2027 Dipertanyakan DPR

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 May 2026
in Nasional
Larangan Guru Non-ASN Mengajar Mulai 2027 Dipertanyakan DPR

Metapos.id, Jakarta – DPR menyoroti rencana pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Kebijakan ini dinilai memicu persoalan baru.

Seorang anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra menepis anggapan bahwa guru non-ASN hanyalah tenaga sementara. Ia menilai negara perlu mengakui kontribusi mereka.

BACA JUGA

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

Selain itu, ia menegaskan isu ini tidak sebatas persoalan administratif. Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan keadilan dan tanggung jawab negara.

Selama ini, jutaan guru honorer menopang jalannya pendidikan. Mereka terutama menutup kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

Namun, negara belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan guru secara merata. Karena itu, kehadiran guru non-ASN menjadi solusi di lapangan.

Di sisi lain, kondisi mereka masih belum sejahtera. Banyak guru menerima upah rendah dan tidak stabil.

Bahkan, sebagian hanya memperoleh penghasilan jauh di bawah standar. Selain itu, pembayaran gaji kerap terlambat.

Ia menilai kondisi ini menunjukkan ketimpangan yang nyata. Selain itu, situasi ini mencerminkan minimnya penghargaan terhadap profesi guru.

Padahal, konstitusi menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Negara juga wajib memprioritaskan anggaran pendidikan.

Meski demikian, pemerintah telah mengangkat ratusan ribu guru melalui skema PPPK. Langkah ini menjadi awal pembenahan.

Namun, kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Banyak guru non-ASN masih belum memperoleh kepastian status.

Keterbatasan formasi dan persoalan data menjadi kendala utama. Akibatnya, ketidakjelasan masih terus berlanjut.

Karena itu, DPR mendorong pemerintah mengambil langkah lebih menyeluruh. Kebijakan harus memberikan kepastian dan perlindungan.

Dengan begitu, guru non-ASN dapat memperoleh pengakuan yang layak. Peran mereka tetap krusial dalam sistem pendidikan nasional.

Tags: DPRguru honorerguru non ASNIndonesiakebijakan pemerintahMetapos.idnasionalPendidikanPPPK
Previous Post

Persipura Hadapi Laga Hidup-Mati di Babak Playoff

Next Post

Dolar AS Tembus Rp17.400, Rupiah Tertekan di Awal Mei 2026

Related Posts

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan
Nasional

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

3 August 2026
Sidang Banding Nadiem Makarim
Nasional

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

3 August 2026
Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi
Nasional

Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi

3 August 2026
Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK
Nasional

Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK

2 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Hasilkan Rp129,15 Miliar untuk Negara

1 August 2026
Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya
Nasional

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

1 August 2026
Next Post
Dolar AS Tembus Rp17.400, Rupiah Tertekan di Awal Mei 2026

Dolar AS Tembus Rp17.400, Rupiah Tertekan di Awal Mei 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini