Metapos.id, Jakarta – DPR menyoroti rencana pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Kebijakan ini dinilai memicu persoalan baru.
Seorang anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra menepis anggapan bahwa guru non-ASN hanyalah tenaga sementara. Ia menilai negara perlu mengakui kontribusi mereka.
Selain itu, ia menegaskan isu ini tidak sebatas persoalan administratif. Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan keadilan dan tanggung jawab negara.
Selama ini, jutaan guru honorer menopang jalannya pendidikan. Mereka terutama menutup kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
Namun, negara belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan guru secara merata. Karena itu, kehadiran guru non-ASN menjadi solusi di lapangan.
Di sisi lain, kondisi mereka masih belum sejahtera. Banyak guru menerima upah rendah dan tidak stabil.
Bahkan, sebagian hanya memperoleh penghasilan jauh di bawah standar. Selain itu, pembayaran gaji kerap terlambat.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan ketimpangan yang nyata. Selain itu, situasi ini mencerminkan minimnya penghargaan terhadap profesi guru.
Padahal, konstitusi menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Negara juga wajib memprioritaskan anggaran pendidikan.
Meski demikian, pemerintah telah mengangkat ratusan ribu guru melalui skema PPPK. Langkah ini menjadi awal pembenahan.
Namun, kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Banyak guru non-ASN masih belum memperoleh kepastian status.
Keterbatasan formasi dan persoalan data menjadi kendala utama. Akibatnya, ketidakjelasan masih terus berlanjut.
Karena itu, DPR mendorong pemerintah mengambil langkah lebih menyeluruh. Kebijakan harus memberikan kepastian dan perlindungan.
Dengan begitu, guru non-ASN dapat memperoleh pengakuan yang layak. Peran mereka tetap krusial dalam sistem pendidikan nasional.







