Metapos.id, Jakarta – Rien Wartia Trigina dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak penganiayaan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial H yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 29 April 2026. Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi, menyampaikan bahwa pelapor mengaku mengalami kekerasan fisik. Namun, pihak kepolisian belum merinci kronologi kejadian secara lengkap.
Menurut keterangan awal, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan yang masuk masih dalam tahap awal. Selanjutnya, kasus akan didisposisikan ke unit terkait untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan ditangani sesuai prosedur untuk memastikan kebenaran dari dugaan tersebut,” ujar Joko. Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Meski demikian, kepolisian menekankan bahwa seluruh dugaan masih perlu diverifikasi melalui proses hukum.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada kesimpulan akhir. Pihak kepolisian akan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.







