Metapos.id, Jakarta – Seorang warga negara asing asal Inggris berinisial DJR (53) ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi setelah korban diamankan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal.
DJR sebelumnya berada di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok. Ia kemudian dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB pada Senin, 20 April 2026.
Setelah pemeriksaan awal, petugas menduga adanya penyalahgunaan izin tinggal. Sekitar pukul 17.00 WIB, DJR ditempatkan di ruang tahanan Kantor Imigrasi Depok.
Keesokan harinya, petugas sempat tidak melihat keberadaan DJR di dalam ruangan. Hal ini memicu pencarian di area detensi.
Petugas kemudian menemukan pintu kamar mandi dalam kondisi terkunci dari dalam. Setelah didobrak, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Korban diketahui meninggal dengan cara gantung diri menggunakan pakaian yang dikenakannya. Posisi tubuh ditemukan dalam keadaan condong ke depan.
Petugas imigrasi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok. Penanganan kasus kemudian dilakukan oleh pihak kepolisian.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat faktor non-kriminal.
Berdasarkan keterangan petugas, korban sebelumnya terlihat mengalami tekanan psikologis. Hal ini diduga menjadi pemicu tindakan nekat tersebut.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lanjutan. Pihak imigrasi juga telah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Inggris dan keluarga korban.







