Thursday, April 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Setelah UU PPRT Disahkan, Istilah Pembantu dan Majikan Dihapus

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
22 April 2026
in Nasional
Setelah UU PPRT Disahkan, Istilah Pembantu dan Majikan Dihapus

Metapos.id, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, menegaskan adanya perubahan besar dalam UU PPRT 2026. Saat ini, istilah pembantu dan majikan resmi tidak lagi digunakan.

Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan sebutan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Dengan begitu, kedudukan pekerja rumah tangga kini semakin jelas secara hukum.

BACA JUGA

Hakim Percepat Sidang, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

Unjuk Rasa Kaltim Berakhir Ricuh, Massa Kritik Renovasi dan Mobil Dinas

Arifah menyampaikan pekerja rumah tangga berhak memperoleh perlindungan menyeluruh. Mereka juga berhak menerima perlakuan yang adil dan manusiawi.

Selain itu, aturan turunan UU PPRT akan mengatur hak-hak dasar pekerja. Ketentuan tersebut meliputi upah layak, jam kerja yang wajar, libur, cuti, serta jaminan sosial.

Pemerintah juga berupaya menekan kasus kekerasan di lingkungan kerja rumah tangga. Karena itu, pekerja berhak mendapat perlindungan hukum bila terjadi pelanggaran.

Di samping itu, RT dan RW akan dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan aturan tersebut. Setiap keluarga wajib melaporkan identitas pekerja serta kesepakatan kerja di lingkungan setempat.

Banyak pihak pun menyambut baik pengesahan UU PPRT. Salah satunya JALA PRT yang menilai kebijakan ini sebagai kemajuan besar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap martabat pekerja rumah tangga semakin meningkat. Selain itu, negara juga ingin menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tags: Arifah Choiri FauzicutiliburMetapos.idpemberi kerjaperubahanUU PPRT 2026
Previous Post

Hakim Percepat Sidang, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

Next Post

Indonesia Bawa Semangat Budaya ke Pembukaan Asian Beach Games 2026

Related Posts

Hakim Percepat Sidang, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi
Nasional

Hakim Percepat Sidang, Nadiem Makarim Hanya Diberi 3 Hari Hadirkan Saksi

22 April 2026
Unjuk Rasa Kaltim Berakhir Ricuh, Massa Kritik Renovasi dan Mobil Dinas
Nasional

Unjuk Rasa Kaltim Berakhir Ricuh, Massa Kritik Renovasi dan Mobil Dinas

22 April 2026
Mei 2026 Punya 6 Tanggal Merah, Simak Jadwal Libur dan Long Weekend
Nasional

Mei 2026 Punya 6 Tanggal Merah, Simak Jadwal Libur dan Long Weekend

22 April 2026
DPR Minta PPN Jalan Tol 2026 Dibatalkan, Bebani Masyarakat
Nasional

DPR Minta PPN Jalan Tol 2026 Dibatalkan, Bebani Masyarakat

22 April 2026
Brimob Polri Prioritaskan Pendekatan Humanis Saat Hadapi Aksi Massa
Nasional

Brimob Polri Prioritaskan Pendekatan Humanis Saat Hadapi Aksi Massa

22 April 2026
15 Doa Keberangkatan Haji untuk Jemaah, Keluarga, dan Kerabat
Nasional

15 Doa Keberangkatan Haji untuk Jemaah, Keluarga, dan Kerabat

21 April 2026
Next Post
Indonesia Bawa Semangat Budaya ke Pembukaan Asian Beach Games 2026

Indonesia Bawa Semangat Budaya ke Pembukaan Asian Beach Games 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini