Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan terkait dugaan penyimpangan pita cukai. Kasus ini melibatkan pelaku usaha rokok dan oknum Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menemukan indikasi peredaran pita cukai palsu. Selain itu, temuan ini masih terus didalami dalam proses penyidikan.
Menurutnya, terdapat dugaan penggunaan pita cukai murah untuk produk bertarif tinggi. Modus ini menimbulkan selisih harga yang berujung pada keuntungan ilegal.
Selain itu, penyidik juga menelusuri pihak lain yang diduga ikut diuntungkan. Hal ini berkaitan dengan adanya celah harga dalam sistem cukai tersebut.
Di sisi lain, KPK turut mengusut jalur masuk barang impor dari luar negeri. Terdapat dugaan penyimpangan pada mekanisme jalur merah dan jalur hijau.
Dalam temuan awal, barang yang seharusnya diperiksa justru lolos tanpa pengecekan. Diduga hal ini terjadi karena adanya pemberian dari pihak swasta.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dari berbagai lokasi. Barang tersebut meliputi uang tunai, valuta asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah.







