Monday, May 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Gara-Gara Judol, Anak di Lahat Habisi Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dikubur

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
9 April 2026
in Hukum & Kriminal
Gara-Gara Judol, Anak di Lahat Habisi Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dikubur

Screenshot

Metapos.id, Jakarta – Kasus anak bunuh ibu di Lahat menggegerkan warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Sumatra Selatan. Oleh karena itu, peristiwa ini menjadi perhatian publik karena kekerasan yang dilakukan sangat sadis.

Pelaku bernama Ahmad Fahrozi, 23, merupakan anak kandung korban. Selain itu, ia diketahui memutilasi dan membakar jasad ibunya sebelum menguburkannya di area kebun dekat rumah.

BACA JUGA

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung

Dua WNI Disekap Sindikat Penyelundup Timah, Bareskrim Lakukan Penyelamatan

Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama satu minggu. Sementara itu, warga mulai curiga setelah mencium bau menyengat di sekitar lokasi.

Warga bersama pihak kepolisian kemudian melakukan penyisiran. Setelah itu, ditemukan karung berisi potongan tubuh manusia di area perkebunan.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Selain itu, pelaku diamankan di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Lahat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi. Hal ini terjadi karena korban tidak memberikan uang yang diminta pelaku untuk bermain judi online.

Pelaku kemudian memukul korban hingga tewas sebelum membakar dan memutilasi jasadnya. Selanjutnya, potongan tubuh dimasukkan ke dalam plastik dan karung untuk dikuburkan.

Selain itu, pelaku juga mengambil emas milik korban seberat 6 gram. Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Oleh karena itu, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Tags: anak mutilasi ibuJudi onlineJudollahatMetapos.idMutilasi
Previous Post

Pemerintah Pantau Kenaikan Harga BBM, Plastik, dan Avtur Akibat Konflik Timur Tengah

Next Post

Golkar Tegaskan Prabowo Subianto Tidak Asal Bicara soal Kelompok Penolak Kerja Sama

Related Posts

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung
Hukum & Kriminal

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung

22 May 2026
Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD
Hukum & Kriminal

Dua WNI Disekap Sindikat Penyelundup Timah, Bareskrim Lakukan Penyelamatan

22 May 2026
Polisi Tetapkan Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka

22 May 2026
Selebgram Pengguna Whip Pink Akan Diperiksa Bareskrim
Hukum & Kriminal

Selebgram Pengguna Whip Pink Akan Diperiksa Bareskrim

20 May 2026
Cekcok Saat Bertugas, Petugas PPSU Jadi Korban Penusukan di Jatinegara
Hukum & Kriminal

Cekcok Saat Bertugas, Petugas PPSU Jadi Korban Penusukan di Jatinegara

20 May 2026
Buronan Narkoba Pak Cik Diduga Oplas Wajah untuk Hindari Kejaran Polisi
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba Pak Cik Diduga Oplas Wajah untuk Hindari Kejaran Polisi

20 May 2026
Next Post
Golkar Tegaskan Prabowo Subianto Tidak Asal Bicara soal Kelompok Penolak Kerja Sama

Golkar Tegaskan Prabowo Subianto Tidak Asal Bicara soal Kelompok Penolak Kerja Sama

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini