Metapos.id, Jakarta – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menghadapi dakwaan dalam kasus kebakaran maut. Insiden itu menewaskan 22 karyawan.
Jaksa menilai terdakwa tidak menjalankan kewajiban keselamatan kerja. Sidang dakwaan pun berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2026.
Menurut jaksa, gedung kantor tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai. Misalnya, tidak ada alat pendeteksi api maupun asap.
Selain itu, gedung juga tidak menyediakan alat pemadam khusus untuk kebakaran baterai lithium. Padahal, material tersebut tergolong berisiko tinggi.
Di sisi lain, jalur evakuasi juga tidak tersedia dengan baik. Gedung hanya memiliki satu akses keluar tanpa tangga darurat.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya. Terlebih, jendela gedung tidak bisa dibuka saat keadaan darurat.
Kebakaran terjadi pada 9 Desember 2025. Saat itu, api diduga muncul dari lantai dasar gedung.
Namun, karyawan tidak mampu mengendalikan api sejak awal.
Mereka tidak memiliki alat pemadam yang cukup.
Akibatnya, api dengan cepat membesar. Selain itu, asap tebal langsung memenuhi seluruh area gedung.
Asap kemudian menyebar ke lantai atas melalui tangga utama. Situasi ini membuat proses evakuasi semakin sulit.
Banyak karyawan terjebak karena akses keluar tertutup. Selain itu, panas dan asap memperparah kondisi di dalam gedung.
Jaksa menilai rangkaian kelalaian ini berdampak fatal. Akibatnya, 22 karyawan tidak berhasil menyelamatkan diri.
Kini, terdakwa dijerat pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Sementara itu, proses persidangan masih terus berjalan














