• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, April 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Bos Terra Drone 2026 Didakwa Lalai, Kebakaran Gedung Tewaskan 22 Orang

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 April 2026
in Nasional
Bos Terra Drone 2026 Didakwa Lalai, Kebakaran Gedung Tewaskan 22 Orang
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menghadapi dakwaan dalam kasus kebakaran maut. Insiden itu menewaskan 22 karyawan.

Jaksa menilai terdakwa tidak menjalankan kewajiban keselamatan kerja. Sidang dakwaan pun berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2026.

Menurut jaksa, gedung kantor tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang memadai. Misalnya, tidak ada alat pendeteksi api maupun asap.

Selain itu, gedung juga tidak menyediakan alat pemadam khusus untuk kebakaran baterai lithium. Padahal, material tersebut tergolong berisiko tinggi.

Di sisi lain, jalur evakuasi juga tidak tersedia dengan baik. Gedung hanya memiliki satu akses keluar tanpa tangga darurat.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya. Terlebih, jendela gedung tidak bisa dibuka saat keadaan darurat.

Kebakaran terjadi pada 9 Desember 2025. Saat itu, api diduga muncul dari lantai dasar gedung.
Namun, karyawan tidak mampu mengendalikan api sejak awal.

Mereka tidak memiliki alat pemadam yang cukup.

Akibatnya, api dengan cepat membesar. Selain itu, asap tebal langsung memenuhi seluruh area gedung.

Asap kemudian menyebar ke lantai atas melalui tangga utama. Situasi ini membuat proses evakuasi semakin sulit.

Banyak karyawan terjebak karena akses keluar tertutup. Selain itu, panas dan asap memperparah kondisi di dalam gedung.

Jaksa menilai rangkaian kelalaian ini berdampak fatal. Akibatnya, 22 karyawan tidak berhasil menyelamatkan diri.

Kini, terdakwa dijerat pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Sementara itu, proses persidangan masih terus berjalan

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: DirutKebakaranKelalaianMetapos.idMichael Wisnu WardhanaPN jakpusproteksiTerra Drone
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Aksi Live TikTok Pinkan Mambo di Jalanan Hasilkan Puluhan Juta

Aksi Live TikTok Pinkan Mambo di Jalanan Hasilkan Puluhan Juta

by Taufik Hidayat
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pinkan Mambo kembali menarik perhatian publik. Kali ini, ia tampil lewat live TikTok di pinggir jalan. Kini,...

Dua Dermaga Iran Diserang di Selat Hormuz, Lima Orang Terluka

Dua Dermaga Iran Diserang di Selat Hormuz, Lima Orang Terluka

by Taufik Hidayat
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pasukan Amerika Serikat dan Israel menyerang kawasan Selat Hormuz pada awal April 2026. Serangan ini menargetkan dua...

Indonesia Jadi Mitra Investasi Utama Korea Selatan di 2026

Indonesia Jadi Mitra Investasi Utama Korea Selatan di 2026

by Taufik Hidayat
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden Lee Jae Myung di Cheong Wa Dae pada 1 April 2026. Dalam...

Hakim Tipikor Medan Bebaskan Amsal Sitepu di Kasus Korupsi 2026

Hakim Tipikor Medan Bebaskan Amsal Sitepu di Kasus Korupsi 2026

by Taufik Hidayat
2 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan. Hakim menilai jaksa tidak mampu...

Next Post
RI-Jepang Sepakati Penangkaran Komodo di Shizuoka Lewat Breeding Loan

Pertukaran Komodo Indonesia Jepang, Pemerintah Kirim Komodo dan Terima Panda Merah

Recommended.

NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Indosat Ooredoo HutchisonFokus Percepat Integrasi untuk Berdayakan Indonesia

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Indosat Ooredoo Hutchison
Fokus Percepat Integrasi untuk Berdayakan Indonesia

28 June 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini