Pemerintah Provinsi Jakarta terus menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan utama guna mengurangi kemacetan dan mengendalikan volume kendaraan, terutama pada jam sibuk.
Kebijakan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional. Adapun jam operasional dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Sistem ganjil genap mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan angka akhir ganjil yang boleh melintas, begitu pula sebaliknya pada tanggal genap.
Berikut 26 ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan aturan ini sebelum berkendara agar terhindar dari sanksi serta turut mendukung kelancaran lalu lintas di ibu kota.














