Monday, June 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ganjil Genap Jakarta Senin Ini: Berlaku atau Tidak Berlaku?

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
30 March 2026
in Nasional
Ganjil Genap Jakarta Senin Ini: Berlaku atau Tidak Berlaku?

Metapos.id, Jakarta – Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku pada Senin, 30 Maret 2026. Penerapan ini dilakukan karena hari tersebut merupakan hari kerja dan tidak bertepatan dengan libur nasional maupun cuti bersama.

Aturan ini diberlakukan sebagai langkah pemerintah untuk mengurangi kemacetan, terutama di sejumlah ruas jalan yang sering padat saat jam sibuk. Kebijakan ganjil genap sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

BACA JUGA

AHY Buka Suara soal Langkah Politik Jokowi: 2029 Masih Lama

Logo HUT ke-81 RI 2026 Resmi Diumumkan, Karya Desainer Padang Jadi Pemenang

Dalam penerapannya, kendaraan dibatasi berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Mobil dengan pelat ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sedangkan pelat genap berlaku di tanggal genap. Karena 30 Maret merupakan tanggal genap, maka kendaraan yang boleh melintas di jalur tertentu adalah yang berpelat genap.

Pembatasan ini berlaku dalam dua waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Sementara di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa aturan ganjil genap.

Perlu diketahui, aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. Jika bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan.

Adapun sejumlah jalan utama yang masuk dalam aturan ini antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, serta beberapa akses menuju jalan tol.

Pengendara diimbau untuk selalu mengecek jadwal dan rute perjalanan agar tidak melanggar aturan dan terhindar dari sanksi tilang.

Tags: berlakuGanjil genapJakartaKemacetanmengurangiMetapos.id
Previous Post

Tampil Menjanjikan, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 Amerika Serikat

Next Post

Dorong UMKM, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp7,35 Triliun di Awal 2026

Related Posts

AHY Buka Suara soal Langkah Politik Jokowi: 2029 Masih Lama
Nasional

AHY Buka Suara soal Langkah Politik Jokowi: 2029 Masih Lama

29 June 2026
Live-Action Moana Siap Tayang dengan Visual Sinematik dan Aksi Lebih Besar
Nasional

Logo HUT ke-81 RI 2026 Resmi Diumumkan, Karya Desainer Padang Jadi Pemenang

29 June 2026
Komdigi Tindak Siaran Ilegal Piala Dunia 2026, Temukan Tautan hingga Rekening Judi Online
Nasional

Komdigi Tindak Siaran Ilegal Piala Dunia 2026, Temukan Tautan hingga Rekening Judi Online

29 June 2026
TKW Asal Cianjur Diduga Alami Kekerasan di Libya, Kemlu Lakukan Pendalaman Kasus
Nasional

TKW Asal Cianjur Diduga Alami Kekerasan di Libya, Kemlu Lakukan Pendalaman Kasus

29 June 2026
Pemulangan Haji 2026 Hampir Rampung, Kemenhaj Fokus Kawal Kloter Terakhir
Nasional

Pemulangan Haji 2026 Hampir Rampung, Kemenhaj Fokus Kawal Kloter Terakhir

29 June 2026
Pernyataan “Bukan Penyiksaan” Komnas Perempuan soal Kasus YTR Tuai Kritik, Publik Soroti Minimnya Empati
Nasional

Pernyataan “Bukan Penyiksaan” Komnas Perempuan soal Kasus YTR Tuai Kritik, Publik Soroti Minimnya Empati

29 June 2026
Next Post
Dorong UMKM, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp7,35 Triliun di Awal 2026

Dorong UMKM, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp7,35 Triliun di Awal 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini