Tuesday, May 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Bantah Isu Idul Fitri, KPK Sebut Pengalihan Penahanan Yaqut Bagian Strategi Penyidikan

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
27 March 2026
in Hukum & Kriminal
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi

Metapo.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak berkaitan dengan momentum Idul Fitri 1447 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani.

BACA JUGA

Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan Ekspor 99 Ribu Unit, Polisi Selidiki Jaringan

Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah di Sleman, Kasus Masih Diselidiki

“Terkait dengan berapa yang pernah mengajukan saya agak lupa, tapi sebelumnya juga sudah ada yang pernah mengajukan ini,” ujar Asep, Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan hal baru dan tidak didasarkan pada momen keagamaan tertentu.

“Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara. Jadi bukan ke situ fokusnya,” tambahnya.

Menurut Asep, keputusan terkait bentuk penahanan, termasuk kemungkinan tahanan rumah, tidak bersifat kaku dan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam mempercepat proses penanganan perkara.

“Tidak ditentukan. Itu sesuai dengan kebutuhan. Rekan-rekan sekalian kan progresnya sekarang lebih cepat kan? Nah itu salah satu progres yang kita lakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, KPK menyebut bahwa strategi dalam penyidikan bersifat fleksibel dan dapat berubah sesuai situasi di lapangan. Asep juga membantah anggapan bahwa kinerja lembaga antirasuah akan terhambat apabila permohonan pengalihan penahanan tidak dikabulkan.

“Namanya kita dari banyak strategi itu kita memilih yang mana. Ini kan pilihan strategi,” tegasnya.

KPK memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses hukum tetap berlandaskan kebutuhan penyidikan serta upaya percepatan penanganan perkara secara efektif.

Tags: berita kpkkasus kuota hajikorupsi hajiKPKMetapos.idYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Harga Cabai Berangsur Turun Usai Ramadan

Next Post

1.300 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan FIFA Series 2026 di GBK

Related Posts

Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan Ekspor 99 Ribu Unit, Polisi Selidiki Jaringan
Hukum & Kriminal

Gudang Motor Ilegal di Jakarta Selatan Ekspor 99 Ribu Unit, Polisi Selidiki Jaringan

12 May 2026
Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah di Sleman, Kasus Masih Diselidiki
Hukum & Kriminal

Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah di Sleman, Kasus Masih Diselidiki

11 May 2026
Bareskrim Bongkar Operasi 75 Situs Judi Online di Hayam Wuruk
Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Operasi 75 Situs Judi Online di Hayam Wuruk

10 May 2026
Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total
Hukum & Kriminal

Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total

8 May 2026
Bojan Hodak Targetkan Persib Pertahankan Dominasi atas Persija
Hukum & Kriminal

DPR Akan Panggil Kementerian Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan

7 May 2026
KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

6 May 2026
Next Post
Istri Richard Lee Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai Saksi

1.300 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan FIFA Series 2026 di GBK

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini