Monday, June 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sorotan ke KPK, Eks Penyidik Minta Penjelasan soal Tahanan Rumah Yaqut

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 March 2026
in Nasional
Sorotan ke KPK, Eks Penyidik Minta Penjelasan soal Tahanan Rumah Yaqut

Metapos.id, Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, meminta pimpinan KPK memberikan penjelasan langsung kepada publik terkait keputusan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Praswad, pimpinan KPK perlu tampil secara terbuka untuk menjawab polemik yang berkembang, terutama terkait kebijakan yang memungkinkan tersangka kasus korupsi menjalani tahanan rumah.

BACA JUGA

MRT Jakarta Berlakukan Tarif Rp1 Selama Tiga Hari, Catat Jadwalnya

BMKG: Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pacitan 2026 Tidak Picu Tsunami

Ia juga menyoroti pernyataan juru bicara KPK yang menyebut pengalihan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Praswad menilai penjelasan tersebut tidak tepat dan terkesan mengalihkan tanggung jawab dari pimpinan kepada petugas di lapangan.

Lebih lanjut, ia mendorong agar KPK menjelaskan secara transparan dasar pengambilan keputusan tersebut. Jika terdapat tekanan dari pihak tertentu, Praswad meminta hal itu diungkap ke publik agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Praswad menegaskan, lembaga antirasuah seharusnya menjaga integritas penegakan hukum dan tidak membuka celah kompromi yang berpotensi merusak sistem yang telah dibangun.

Sebelumnya, KPK mengubah status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan dikabulkan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.

KPK menyebut, kebijakan tersebut bersifat sementara. Yaqut diketahui telah menjalani masa penahanan di rutan selama sekitar satu minggu sebelum statusnya dialihkan.

Hingga saat ini, pimpinan KPK belum memberikan pernyataan resmi secara langsung terkait keputusan tersebut, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dan kritik dari publik.

Tags: KPKmemintaMetapos.idPenahananpengalihanpenjelasantransparanYaqut Cholil Qoumas.
Previous Post

TAUD Dorong Puspom TNI Beberkan Identitas Tersangka Kasus Air Keras

Next Post

Tren Wisata Lebaran Meningkat, 100 Juta Perjalanan Domestik Diprediksi Tercapai

Related Posts

Warga China Mulai Tinggalkan Nobar Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
Nasional

MRT Jakarta Berlakukan Tarif Rp1 Selama Tiga Hari, Catat Jadwalnya

22 June 2026
BMKG: Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pacitan 2026 Tidak Picu Tsunami
Nasional

BMKG: Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pacitan 2026 Tidak Picu Tsunami

21 June 2026
Program Pilah Sampah Jakarta Jadi Acuan, Zulhas Ajak Daerah Berbenah
Nasional

Program Pilah Sampah Jakarta Jadi Acuan, Zulhas Ajak Daerah Berbenah

21 June 2026
MK: Pembagian Peran dalam UU Perkawinan Tidak Batasi Istri Bekerja
Nasional

MK: Pembagian Peran dalam UU Perkawinan Tidak Batasi Istri Bekerja

20 June 2026
Indonesia Raih Peringkat 2 Dunia di GMTI 2026, Perkuat Sektor Wisata Halal
Nasional

Indonesia Raih Peringkat 2 Dunia di GMTI 2026, Perkuat Sektor Wisata Halal

20 June 2026
Jakarta Masuk 100 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi
Nasional

Jakarta Masuk 100 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

20 June 2026
Next Post
Tren Wisata Lebaran Meningkat, 100 Juta Perjalanan Domestik Diprediksi Tercapai

Tren Wisata Lebaran Meningkat, 100 Juta Perjalanan Domestik Diprediksi Tercapai

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini