Metapos.id, Jakarta – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti mahalnya harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik di Indonesia, khususnya menjelang arus mudik Lebaran 2026. Ia menilai kondisi tersebut cukup mengherankan karena pada beberapa rute, tarif penerbangan dalam negeri justru lebih tinggi dibandingkan perjalanan ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Lasarus saat rapat koordinasi persiapan mudik Lebaran 2026 bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Gedung DPR RI pada Rabu (11/3/2026).
Lasarus mengatakan, banyak masyarakat menyampaikan keluhan mengenai mahalnya biaya transportasi udara, terutama untuk rute domestik. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelaah secara mendalam agar tidak terus menjadi beban bagi masyarakat.
Ia mencontohkan beberapa harga tiket yang ditemukan melalui aplikasi pemesanan perjalanan. Untuk rute Jakarta–Manado pada 17 Maret, harga tiket tercatat sekitar Rp11 juta untuk sekali perjalanan. Sementara tiket Jakarta–Jayapura berada pada kisaran Rp15 juta hingga Rp15,7 juta.
Sebaliknya, harga tiket ke sejumlah destinasi internasional di kawasan Asia Tenggara justru lebih rendah. Misalnya, penerbangan Jakarta–Kuala Lumpur sekitar Rp8 juta, Jakarta–Singapura sekitar Rp9 juta, dan Jakarta–Bangkok berkisar Rp13 juta.
Menurut Lasarus, perbandingan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan harga antara penerbangan domestik dan internasional. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah menelusuri faktor yang menyebabkan tingginya tarif tersebut serta mencari solusi agar harga tiket bisa lebih terjangkau.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan penurunan harga tiket tidak boleh sampai mengganggu keberlangsungan operasional maskapai. Jika biaya operasional maskapai terdampak, dikhawatirkan hal itu justru menimbulkan persoalan baru dalam sektor transportasi udara.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah program stimulus untuk membantu masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Stimulus tersebut antara lain berupa potongan harga untuk berbagai moda transportasi. Untuk angkutan penyeberangan, pemerintah memberikan diskon sebesar 21,9 persen yang berlaku pada 12 hingga 31 Maret 2026.
Selain itu, diskon sebesar 30 persen juga diberikan untuk angkutan laut pada kapal Pelni kelas ekonomi dengan masa berlaku 11 Maret hingga 5 April 2026.
Sementara untuk transportasi kereta api, pemerintah memberikan potongan harga 30 persen bagi tiket kelas ekonomi pada periode 14–29 Maret 2026.
Adapun untuk penerbangan domestik, tersedia diskon sekitar 17 hingga 18 persen untuk tiket kelas ekonomi pada periode perjalanan yang sama.














