Wednesday, July 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

MK Tolak Gugatan Larangan Merokok Saat Berkendara

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 March 2026
in Nasional
MK Tolak Gugatan Larangan Merokok Saat Berkendara

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait aktivitas merokok saat berkendara tidak dapat diterima.

Putusan untuk perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3). Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, perkara Nomor 13 tidak dapat dilanjutkan karena pemohon tidak menyertakan alat bukti yang memadai dalam pengajuan permohonannya.

BACA JUGA

Gempa Dangkal Magnitudo 5,5 Guncang Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Nanik S Deyang Undur Diri dari BGN, Mengaku Harus Jalani Pengobatan Jantung

Perkara tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menggugat konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Mahkamah sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Namun, ketidakhadiran pemohon dalam sidang perbaikan membuat permohonan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil yang diajukan belum mampu menguraikan secara jelas pertentangan antara norma yang diuji dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pemohon sebelumnya berpendapat bahwa frasa “penuh konsentrasi” terlalu luas dan berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda dalam praktik penegakan hukum.

Pasal 106 UU LLAJ sendiri mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan secara wajar dan tetap fokus. Sementara itu, Pasal 283 memuat sanksi pidana bagi setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut. Pemohon beranggapan tidak adanya larangan eksplisit terkait merokok saat mengemudi menciptakan celah hukum, padahal tindakan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan di jalan.

Untuk perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Mahkamah juga memutuskan permohonan tidak dapat diterima. Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa M Reihan Alfariziq yang dinilai belum menguraikan alasan konstitusional secara memadai.

Reihan menggugat frasa “penuh konsentrasi” karena dianggap tidak memiliki parameter yang tegas. Ia mengaku mengalami kecelakaan pada 23 Maret 2025 setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain di depannya.

Gangguan tersebut menyebabkan ia kehilangan kendali hingga akhirnya tertabrak kendaraan dari belakang.

Menurut Reihan, norma yang dinilai belum jelas itu berpotensi menimbulkan kejadian serupa di masa mendatang. Meski demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan belum memenuhi ketentuan formil maupun materiil untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Tags: menolakmenyatakanMerokok berkendaraMetapos.idMK Syah Wardipemohonpermohonan uji materiUU LLAJ
Previous Post

Update Harga BBM Maret 2026: Pertamax hingga Diesel Kompak Naik

Next Post

Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Related Posts

Gempa Dangkal Magnitudo 5,5 Guncang Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Nasional

Gempa Dangkal Magnitudo 5,5 Guncang Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

22 July 2026
Nanik S Deyang Undur Diri dari BGN, Mengaku Harus Jalani Pengobatan Jantung
Nasional

Nanik S Deyang Undur Diri dari BGN, Mengaku Harus Jalani Pengobatan Jantung

22 July 2026
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Mundur dari Jabatan Kepala BGN
Nasional

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Mundur dari Jabatan Kepala BGN

22 July 2026
Dody Hanggodo Diisukan Dicopot, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle
Nasional

Dody Hanggodo Diisukan Dicopot, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle

22 July 2026
BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun
Nasional

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

22 July 2026
Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?
Nasional

Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?

21 July 2026
Next Post
Kemenag: Penyaluran Zakat Hanya untuk Mustahik, Bukan Program MBG

Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini