Saturday, September 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
3 March 2026
in Nasional
Kemenag: Penyaluran Zakat Hanya untuk Mustahik, Bukan Program MBG

Metapos.id, Jakarta – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini tidak hanya menjadi penyempurna puasa, tetapi juga wujud kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Mengacu pada penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat beberapa kategori waktu dalam pembayaran zakat fitrah yang penting untuk dipahami agar pelaksanaannya sesuai syariat.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Kategori Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

1. Waktu Jawaz (Diperbolehkan)

Zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan.

2. Waktu Wajib

Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

3. Waktu Fadhilah (Utama)

Waktu yang paling dianjurkan adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

4. Waktu Makruh

Menunda pembayaran hingga setelah salat Id tanpa alasan yang jelas hukumnya makruh. Namun, jika ada uzur seperti menunggu kerabat yang lebih membutuhkan, hal tersebut diperbolehkan.

5. Waktu Haram

Mengakhirkan pembayaran hingga setelah terbenam matahari pada hari Idul Fitri tanpa uzur termasuk perbuatan yang dilarang.

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026

Untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026, BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nominal tersebut telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan harga beras di berbagai daerah.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 dan menjadi acuan resmi pembayaran zakat melalui BAZNAS. Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga dapat menggunakan nominal tersebut sebagai pedoman penerimaan zakat di wilayah masing-masing.

Dengan memahami waktu dan ketentuan yang berlaku, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tags: BAZNAS RIbesaran zakat fitrah 1447 Hfidyah 2026Metapos.idWaktu bayar zakat fitrahzakat fitrah 2026
Previous Post

MK Tolak Gugatan Larangan Merokok Saat Berkendara

Next Post

Mulai 26 Februari! THR ASN, TNI dan Polri Cair Bertahap

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Mulai 26 Februari! THR ASN, TNI dan Polri Cair Bertahap

Mulai 26 Februari! THR ASN, TNI dan Polri Cair Bertahap

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini