Thursday, May 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

BNN–Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 February 2026
in Nasional
BNN–Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg

Metapos.id, Jakarta – Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang diduga berasal dari jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 4.080 butir pil MDMA serta menangkap satu orang pelaku.

BACA JUGA

Kakorlantas Minta Dirlantas Bangun Kedekatan dengan Pengemudi Ojol

Keluarga Asal Semarang Ditemukan Tak Bernyawa di Posong Temanggung, Ini Fakta Awalnya

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai menemukan kejanggalan pada empat paket kardus kiriman luar negeri yang tercatat berasal dari Luxembourg. Kecurigaan muncul saat pemeriksaan rutin kiriman internasional pada Rabu, 18 Februari 2026, di wilayah Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa paket tersebut dinilai tidak wajar berdasarkan identitas pengirim serta pola distribusi yang menyimpang dari standar pengiriman umum. Pemeriksaan lanjutan kemudian membuktikan adanya ribuan butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam paket.

“Petugas awalnya mencurigai kiriman dari Luxembourg yang diduga mengandung narkotika. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan ribuan butir ekstasi di dalamnya,” ujar Roy saat konferensi pers di Kantor DJBC Kanwil Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Saat ini, BNN dan Bea Cukai masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan internasional yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi pihak penerima serta aktor utama pengendali peredaran narkotika di dalam negeri. Tersangka yang telah diamankan akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Tags: 4.080 butirBNNDJBCEkstasiJaringan internasionalmenggagalkanMetapos.idnarkotikaPenyelundupanpil MDMARoy Hardi Siahaan
Previous Post

Konsumsi Berlebih Saat Berbuka, Kemenkes: Risiko Diabetes Mengintai

Next Post

Peluncuran Aplikasi Sahabat AI

Related Posts

Kakorlantas Minta Dirlantas Bangun Kedekatan dengan Pengemudi Ojol
Nasional

Kakorlantas Minta Dirlantas Bangun Kedekatan dengan Pengemudi Ojol

28 May 2026
Keluarga Asal Semarang Ditemukan Tak Bernyawa di Posong Temanggung, Ini Fakta Awalnya
Nasional

Keluarga Asal Semarang Ditemukan Tak Bernyawa di Posong Temanggung, Ini Fakta Awalnya

28 May 2026
Ada Apa di Balik Tiga Kunjungan Prabowo ke Perancis Sepanjang 2026?
Nasional

Ada Apa di Balik Tiga Kunjungan Prabowo ke Perancis Sepanjang 2026?

28 May 2026
Kanada Buka Akses ETA Untuk WNI Perjalanan Lebih Mudah Tanpa Visa
Nasional

Kanada Buka Akses ETA Untuk WNI Perjalanan Lebih Mudah Tanpa Visa

28 May 2026
Media Iran Laporkan Baku Tembak AS dan Iran di Selat Hormuz
Nasional

Kenapa Banyak Jalan di RI Cepat Rusak? Ini Penyebab Utamanya

28 May 2026
Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026
Nasional

Kemendag Take Down 2.639 Iklan Elektronik Bermasalah hingga Maret 2026

28 May 2026
Next Post
Peluncuran Aplikasi Sahabat AI

Peluncuran Aplikasi Sahabat AI

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini