Friday, September 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

BNN–Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 February 2026
in Nasional
BNN–Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg

Metapos.id, Jakarta – Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang diduga berasal dari jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 4.080 butir pil MDMA serta menangkap satu orang pelaku.

BACA JUGA

Ingin Jadi Kades? Simak 12 Syarat dan Aturan Masa Jabatannya

Tiga Heli Chinook Jepang Bantu Karhutla Kalimantan

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai menemukan kejanggalan pada empat paket kardus kiriman luar negeri yang tercatat berasal dari Luxembourg. Kecurigaan muncul saat pemeriksaan rutin kiriman internasional pada Rabu, 18 Februari 2026, di wilayah Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa paket tersebut dinilai tidak wajar berdasarkan identitas pengirim serta pola distribusi yang menyimpang dari standar pengiriman umum. Pemeriksaan lanjutan kemudian membuktikan adanya ribuan butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam paket.

“Petugas awalnya mencurigai kiriman dari Luxembourg yang diduga mengandung narkotika. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan ribuan butir ekstasi di dalamnya,” ujar Roy saat konferensi pers di Kantor DJBC Kanwil Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Saat ini, BNN dan Bea Cukai masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan internasional yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi pihak penerima serta aktor utama pengendali peredaran narkotika di dalam negeri. Tersangka yang telah diamankan akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Tags: 4.080 butirBNNDJBCEkstasiJaringan internasionalmenggagalkanMetapos.idnarkotikaPenyelundupanpil MDMARoy Hardi Siahaan
Previous Post

Konsumsi Berlebih Saat Berbuka, Kemenkes: Risiko Diabetes Mengintai

Next Post

Peluncuran Aplikasi Sahabat AI

Related Posts

Ingin Jadi Kades? Simak 12 Syarat dan Aturan Masa Jabatannya
Nasional

Ingin Jadi Kades? Simak 12 Syarat dan Aturan Masa Jabatannya

11 September 2026
Tiga helikopter Chinook Jepang tiba di Kalimantan Barat untuk membantu penanganan karhutla melalui misi water bombing.
Nasional

Tiga Heli Chinook Jepang Bantu Karhutla Kalimantan

11 September 2026
Mahfud: Tindak Pidana Judol Seharusnya Masuk RUU Perampasan Aset
Nasional

Mahfud: Tindak Pidana Judol Seharusnya Masuk RUU Perampasan Aset

11 September 2026
Sepanjang 2026, Semeru Paling Banyak Erupsi, Disusul Gunung Ibu
Nasional

Sepanjang 2026, Semeru Paling Banyak Erupsi, Disusul Gunung Ibu

11 September 2026
TNI AL Temukan Pelampung Tanpa Identitas di Lokasi Pencarian Jurnalis
Nasional

TNI AL Temukan Pelampung Tanpa Identitas di Lokasi Pencarian Jurnalis

11 September 2026
Sebut MUI Jatim Goblok Saat Siaran, Bos Sound Horeg Kini Minta Maaf
Nasional

Sebut MUI Jatim Goblok Saat Siaran, Bos Sound Horeg Kini Minta Maaf

10 September 2026
Next Post
Peluncuran Aplikasi Sahabat AI

Peluncuran Aplikasi Sahabat AI

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini