Monday, June 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Geger “Cukup Saya WNI”, Alumni LPDP Terancam Blacklist, DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 February 2026
in Nasional
Geger “Cukup Saya WNI”, Alumni LPDP Terancam Blacklist, DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh

Jakarta, Metapos.id — Polemik pernyataan “Cukup saya WNI, anak jangan” yang diunggah oleh alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, terus bergulir dan memasuki fase baru. Selain menuai kecaman publik terkait nasionalisme dan etika penerima beasiswa negara, kasus ini kini mendapat perhatian serius dari jajaran pejabat eksekutif dan legislatif.

Kontroversi bermula dari unggahan video di akun Instagram pribadi Dwi Sasetyaningtyas yang memperlihatkan paspor anaknya sebagai warga negara Inggris.

BACA JUGA

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026 Dimulai 1 Juni, Kloter Awal Didahulukan

Istana Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo

Dalam video tersebut, ia menyatakan cukup dirinya saja yang berstatus Warga Negara Indonesia, sementara anaknya tidak.

Unggahan itu memicu kemarahan publik setelah diketahui bahwa Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya merupakan penerima beasiswa LPDP untuk pendidikan S2 dan S3 yang didanai negara.

Reaksi tegas datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa Dwi Sasetyaningtyas akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat bekerja di seluruh lingkup pemerintahan.
“Nanti saya blacklist dia, tidak bisa masuk ke seluruh pemerintahan,” tegas Purbaya, Senin (23/2/2026).

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana meminta pengembalian dana beasiswa yang telah digunakan oleh Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya. Menurut Purbaya, dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan dana negara yang seharusnya digunakan untuk membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Kementerian Keuangan bahkan akan menghitung total dana yang harus dikembalikan, termasuk bunga yang melekat pada pembiayaan pendidikan tersebut.
Kasus ini turut memicu respons keras dari parlemen. Sejumlah anggota DPR RI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan kontrak penerima beasiswa LPDP.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai perlunya pengetatan seleksi, penguatan kontrak moral, serta penanaman nilai kebangsaan bagi seluruh awardee LPDP.

“Penerima beasiswa negara seharusnya menjadi duta bangsa, bukan sekadar mengejar pendidikan pribadi tanpa komitmen pengabdian,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly. Ia menekankan bahwa seleksi LPDP tidak cukup hanya berbasis akademik, tetapi juga harus mempertimbangkan rekam jejak, integritas, sikap kebangsaan, serta rencana kontribusi nyata bagi Indonesia.

“Negara tidak boleh membiayai potensi brain drain terselubung. Yang kita butuhkan adalah brain gain, yang manfaatnya benar-benar kembali ke Indonesia,” tegasnya.
Menurut para legislator, dana LPDP yang berasal dari APBN dan dana abadi pendidikan harus digunakan untuk membangun bangsa, bukan sekadar mendukung mobilitas pribadi tanpa orientasi pengabdian.

Kasus Dwi Sasetyaningtyas pun dinilai menjadi pelajaran penting bagi seluruh penerima beasiswa negara, bahwa beasiswa LPDP bukan hanya hak pendidikan, tetapi juga amanah publik yang mengandung tanggung jawab moral, etika, dan komitmen kebangsaan.

Tags: Alumni beasiswa LPDPAnak janganAndi Muawiyah RamlyCukup saya WNIdiunggahDwi SasetyaningtyasKomisi x DPR RIMetapos.idpernyataanPurbayaviral
Previous Post

Protes Warga Meluas, Jam Operasional Lapangan Padel Bakal Diatur

Next Post

Kerusuhan Meksiko Membara, WNI Diminta Tunda Keberangkatan

Related Posts

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026 Dimulai 1 Juni, Kloter Awal Didahulukan
Nasional

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026 Dimulai 1 Juni, Kloter Awal Didahulukan

1 June 2026
Istana Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo
Nasional

Istana Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo

31 May 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta pada 2026
Nasional

Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta pada 2026

31 May 2026
Pertumbuhan Industri Belum Dorong Penyerapan Tenaga Kerja di Indonesia Tahun 2026
Nasional

Pertumbuhan Industri Belum Dorong Penyerapan Tenaga Kerja di Indonesia Tahun 2026

31 May 2026
Menag Tekankan Nilai Cinta Kasih dan Perdamaian pada Perayaan Waisak 2026
Nasional

Menag Tekankan Nilai Cinta Kasih dan Perdamaian pada Perayaan Waisak 2026

31 May 2026
Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus Juni–Agustus 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok
Nasional

Denda Pajak Kendaraan Jakarta Dihapus Juni–Agustus 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok

30 May 2026
Next Post

Kerusuhan Meksiko Membara, WNI Diminta Tunda Keberangkatan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini