Metapos.id, Jakarta — Polemik publik mencuat setelah seorang alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, mengunggah konten media sosial yang menyatakan bahwa dirinya cukup berstatus sebagai WNI, sementara anak-anaknya diharapkan menjadi warga negara asing. Pernyataan tersebut menuai kecaman luas karena dianggap merendahkan Indonesia, meski yang bersangkutan pernah menikmati beasiswa dari negara.
Konten tersebut menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa anak keduanya resmi berstatus sebagai warga negara Inggris. Unggahan itu dinilai tidak pantas dan bertentangan dengan nilai etika serta integritas yang seharusnya dijunjung oleh seorang penerima beasiswa negara.
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap tersebut karena tidak mencerminkan nilai profesionalisme, integritas, dan etika yang selama ini ditanamkan kepada seluruh awardee dan alumni LPDP. Ia menegaskan bahwa setiap penerima beasiswa memiliki kewajiban pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Dalam kasus Dwi Sasetyaningtyas yang menempuh pendidikan magister selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun. LPDP menyatakan bahwa kewajiban tersebut telah dipenuhi, sehingga tidak lagi terdapat hubungan hukum antara lembaga dan yang bersangkutan.
Meski demikian, LPDP tetap melakukan pendekatan komunikasi untuk mengimbau agar yang bersangkutan lebih bijak dalam bermedia sosial dan memahami sensitivitas publik.
Polemik ini turut menyeret suami Dwi yang juga merupakan alumni LPDP dan diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian. LPDP menyatakan akan melakukan klarifikasi dan pendalaman internal. Jika terbukti terjadi pelanggaran, lembaga tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana beasiswa.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, menegaskan bahwa beasiswa negara merupakan amanah dan bentuk kepercayaan negara kepada warganya, bukan sekadar fasilitas pendidikan.
Menurut Stella, akar persoalan bukan terletak pada sistem beasiswa, melainkan pada pemahaman moral para penerimanya. Ia menilai bahwa pembatasan yang berlebihan justru dapat melahirkan sikap sinis dan mengikis rasa syukur terhadap negara.
Ia juga menekankan bahwa kontribusi kepada Indonesia tidak selalu harus diwujudkan dengan kepulangan fisik ke Tanah Air. Dalam banyak situasi, diaspora justru dapat memberikan dampak besar melalui peran strategis di luar negeri. Ia mencontohkan figur global seperti Sundar Pichai yang mampu memberi manfaat ekonomi signifikan bagi negara asalnya.
Lebih lanjut, Stella menuturkan bahwa penanaman nilai kebangsaan dapat dimulai dari lingkungan keluarga, antara lain melalui penggunaan bahasa Indonesia di rumah serta membangun kebanggaan terhadap identitas nasional sejak usia dini.
Di sisi lain, kritik juga disampaikan dari DPR yang menilai bahwa program LPDP berpotensi lebih banyak dinikmati oleh kelompok ekonomi mampu. Hal itu disebabkan oleh persyaratan akademik dan kemampuan bahasa yang relatif sulit diakses oleh masyarakat kurang mampu. DPR mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan afirmatif serta program persiapan agar akses terhadap beasiswa negara dapat lebih adil, merata, dan inklusif.













