Metapos.id, Jakarta — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal merupakan informasi yang keliru.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan lewat Setpres pada Minggu malam (22/2/2026), Teddy menyampaikan bahwa seluruh produk yang masuk dalam kategori wajib halal tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan nasional. Ia menegaskan bahwa setiap produk tersebut harus memiliki sertifikat halal yang sah, baik yang diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat maupun oleh otoritas halal Indonesia.
Menurut Teddy, Amerika Serikat memiliki sejumlah lembaga sertifikasi halal yang telah mendapatkan pengakuan internasional, di antaranya Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara itu, di dalam negeri, proses sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga resmi negara yang berwenang dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Selain kewajiban sertifikasi halal, Teddy juga menegaskan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap harus memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat diedarkan dan dipasarkan di wilayah Indonesia.
Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu kesepakatan internasional yang mengatur pengakuan timbal balik sertifikasi halal secara terstandar dalam kerangka kerja sama global, tanpa mengesampingkan regulasi nasional masing-masing negara.
Teddy menegaskan bahwa kerja sama perdagangan antara Indonesia dan AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan terhadap konsumen.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta selalu memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi dan terpercaya.













