• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Korupsi Minyak

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 February 2026
in Nasional
Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Kerry Adrianto Riza dalam Kasus Korupsi Minyak
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra pengusaha Riza Chalid, menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Group.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Dalam persidangan itu, jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang dibacakan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Kerry membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.

Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, maka akan diberlakukan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

Jaksa menguraikan bahwa nilai uang pengganti itu terdiri dari dua unsur, yakni kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Dalam dakwaan sebelumnya, penuntut umum juga mengungkap bahwa total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp285 triliun. Nilai tersebut merupakan gabungan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang timbul akibat praktik tata kelola minyak mentah dan BBM yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kerugian tersebut mencakup nilai dalam mata uang asing sebesar 2,7 miliar dolar Amerika Serikat serta kerugian dalam rupiah sekitar Rp25,4 triliun, yang berasal dari proses pengadaan dan distribusi minyak yang dinilai bermasalah.

Jaksa juga menjelaskan bahwa kerugian perekonomian negara timbul akibat tingginya harga pengadaan BBM yang berdampak langsung terhadap beban ekonomi nasional, ditambah dengan keuntungan ilegal (illegal gain) yang dinikmati para pihak yang terlibat.

Dalam perkara ini, Kerry tidak berdiri sendiri. Ia didakwa bersama sejumlah pejabat dan direksi di lingkungan Pertamina Group, serta pihak swasta yang berperan dalam pengelolaan distribusi minyak mentah dan produk kilang.

Penuntut umum menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena dilakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara.

Perkara ini pun menjadi sorotan nasional karena dinilai sebagai salah satu kasus korupsi sektor energi terbesar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, baik dari sisi nilai kerugian negara maupun aktor-aktor besar yang terlibat.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: 18 tahundakwaandugaan korupsiKerry AdriantoMetapos.idMinyak mentahPertamina GroupPT Navigator Khatulistiwa
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Puasa Syawal 2026 Lengkap dengan Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh

Puasa Syawal 2026 Lengkap dengan Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh

by Desti Dwi Natasya
31 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Puasa Syawal 2026 bisa mulai dilakukan setelah Idulfitri pada 21 Maret. Jadi, umat Muslim dapat langsung melanjutkan...

Kasus Mutilasi Bekasi dalam Freezer: Penadah Ditangkap, Potongan Tubuh Korban Ditemukan

Kasus Mutilasi Bekasi dalam Freezer: Penadah Ditangkap, Potongan Tubuh Korban Ditemukan

by Taufik Hidayat
31 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kasus mutilasi di Bekasi yang jasad korbannya ditemukan di dalam freezer terus berkembang. Polisi kembali menangkap satu...

Heboh Dukun di Sinjai, Ajarkan Mantra Tak Senonoh dan Lakukan Ritual Menyerupai Salat

Heboh Dukun di Sinjai, Ajarkan Mantra Tak Senonoh dan Lakukan Ritual Menyerupai Salat

by Taufik Hidayat
31 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dukun di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Risal viral di media sosial setelah membuat video berisi mantra...

Menaker Yassierli Dorong Perbaikan Layanan Publik Kemnaker agar Lebih Andal

Menaker Yassierli Dorong Perbaikan Layanan Publik Kemnaker agar Lebih Andal

by Desti Dwi Natasya
31 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus meningkatkan kualitas dan akses layanan publik pada 2026. Langkah ini penting agar masyarakat...

Next Post
Inter vs Juventus: Duel Elite Derby d’Italia, Pertarungan Dua Mesin Gol Serie A

Inter vs Juventus: Duel Elite Derby d’Italia, Pertarungan Dua Mesin Gol Serie A

Recommended.

Biaya Proyek Kereta Cepat Makin Besar, Berapa Lama Bisa Balik Modal?

Biaya Proyek Kereta Cepat Makin Besar, Berapa Lama Bisa Balik Modal?

10 November 2022
Antisipasi Ketidakpastian Global, Bahana TCW Lakukan Perubahan Strategi Makara Prima

Antisipasi Ketidakpastian Global, Bahana TCW Lakukan Perubahan Strategi Makara Prima

14 April 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini