Saturday, October 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Oegroseno dan Din Syamsuddin Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
12 February 2026
in Nasional
Oegroseno dan Din Syamsuddin Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Metapos.id, Jakarta – Tim Roy Suryo Cs mengusulkan tiga tokoh untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/2/2026).

Tiga nama yang diajukan tersebut adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, serta Ahmad Sobari.

BACA JUGA

Karhutla Ancam Lukisan Tertua di Gua Sulawesi

Bahlil Desak Penimbun Solar Subsidi Diproses Hukum

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Mulyadi, menyebutkan bahwa ketiganya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Untuk besok, ada tiga ahli yang akan diperiksa, yakni Komjen Oegroseno, Ahmad Sobari, dan Prof Dr Din Syamsuddin,” kata Mulyadi, Rabu (11/2/2026).

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Bonatua Silalahi, pengamat kebijakan publik yang memiliki salinan ijazah Jokowi dari KPU RI. Proses pemeriksaan berlangsung lebih dari lima jam, dengan total 27 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok.

Klaster pertama semula berjumlah lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dicabut, sehingga tersisa tiga orang.

Adapun klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), yang dikenal publik dengan sebutan Trio RRT.

Tags: Din Syamsuddinijazah palsuMetapos.idMulyadiOegrosenoPenyidikPolda Metro JayaRoys SuryoSalin ijazahSebagai ahli
Previous Post

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

Next Post

Target Khatam di Ramadan 2026? Simak Strategi Agar Konsisten Sejak Hari Pertama

Related Posts

AFC Awards 2026: Daftar Nominasi Pemain hingga Pelatih
Nasional

Karhutla Ancam Lukisan Tertua di Gua Sulawesi

17 October 2026
AFC Awards 2026: Daftar Nominasi Pemain hingga Pelatih
Nasional

Bahlil Desak Penimbun Solar Subsidi Diproses Hukum

17 October 2026
Singapura Tak Terlihat dari Batam, Kabut Asap Karhutla Kian Pekat
Nasional

Singapura Tak Terlihat dari Batam, Kabut Asap Karhutla Kian Pekat

16 October 2026
Bukan Stok, Distribusi Jadi Kendala Penyaluran BBM ke Daerah
Nasional

Bukan Stok, Distribusi Jadi Kendala Penyaluran BBM ke Daerah

16 October 2026
Kopdes Disiapkan untuk Salurkan Gaji ASN, Efektifkah Skema Ini?
Nasional

Kopdes Disiapkan untuk Salurkan Gaji ASN, Efektifkah Skema Ini?

16 October 2026
Uji Coba Bansos Lewat Koperasi Desa, Gus Ipul Jamin Tanpa Potongan
Nasional

Uji Coba Bansos Lewat Koperasi Desa, Gus Ipul Jamin Tanpa Potongan

16 October 2026
Next Post
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Target Khatam di Ramadan 2026? Simak Strategi Agar Konsisten Sejak Hari Pertama

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini