• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, February 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
12 February 2026
in Nasional
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Tanggal 14 Februari dikenal luas sebagai Hari Valentine, yang identik dengan tradisi bertukar cokelat, bunga, dan hadiah sebagai simbol kasih sayang. Perayaan ini cukup populer di berbagai negara, termasuk Indonesia, khususnya di kalangan anak muda.

Namun, dalam perspektif Islam, Valentine tidak dianjurkan untuk dirayakan. Sejumlah ulama memandang bahwa umat Islam sebaiknya tidak turut serta dalam perayaan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan ajaran syariat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan bahwa perayaan Valentine hukumnya haram. Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Pertama, Valentine bukan bagian dari tradisi Islam dan memiliki akar sejarah yang berkaitan dengan perayaan keagamaan Nasrani, yang dikaitkan dengan Santo Valentinus. Dalam ajaran Islam, meniru atau menyerupai tradisi keagamaan lain (tasyabbuh) dilarang. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud).

Kedua, Valentine kerap dikaitkan dengan hubungan romantis antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah. Hal ini dinilai berpotensi membuka jalan pada pergaulan bebas yang mendekati zina. Padahal, Allah SWT telah memperingatkan dalam QS. Al-Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ketiga, tradisi saling memberi hadiah pada Valentine juga dikhawatirkan mendorong sikap berlebihan atau pemborosan (tabzir). Islam melarang perilaku boros sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Isra ayat 26–27 yang menegaskan bahwa pemboros adalah saudara-saudara setan.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, umat Islam dianjurkan untuk tidak merayakan Valentine. Islam telah menetapkan hari raya yang jelas, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun mengekspresikan kasih sayang dapat dilakukan kapan saja, selama tetap berada dalam batas-batas yang dibenarkan oleh syariat.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download mobile firmware
Download WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: Fatwa MUI ValentineHukum Valentine dalam IslamLarangan Valentine 14 FebruariMetapos.id
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Oegroseno dan Din Syamsuddin Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Oegroseno dan Din Syamsuddin Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

by Taufik Hidayat
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Tim Roy Suryo Cs mengusulkan tiga tokoh untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik Polda Metro...

NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Viral Tarawih Super Cepat di Blitar, Bagaimana Tinjauan Fikihnya?

by Desti Dwi Natasya
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Jagat media sosial dihebohkan dengan video salat tarawih di Kota Blitar yang dikabarkan rampung dalam waktu kurang...

NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

by Desti Dwi Natasya
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Setelah dua edisi absen, para pemain National Hockey League (NHL) dipastikan kembali meramaikan Olimpiade Musim Dingin 2026...

Bahar bin Smith Jalani Pemeriksaan, Polisi Masih Kaji Penahanan

Bahar bin Smith Jalani Pemeriksaan, Polisi Masih Kaji Penahanan

by Taufik Hidayat
12 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser telah rampung...

Next Post
Oegroseno dan Din Syamsuddin Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Oegroseno dan Din Syamsuddin Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Recommended.

TNI AL Amankan 2 Kapal Pengangkut Nikel Tujuan PT IMIP Morowali

TNI AL Amankan 2 Kapal Pengangkut Nikel Tujuan PT IMIP Morowali

28 November 2025
FRISIAN FLAG Menjadi Susu Resmi Official Kejuaraan Nasional Atletik di Semarang

FRISIAN FLAG Menjadi Susu Resmi Official Kejuaraan Nasional Atletik di Semarang

8 August 2022

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini