Saturday, June 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Status Tersangka, Richard Lee Resmi Dicekal Polda Metro Jaya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
11 February 2026
in Nasional, Tak Berkategori
Status Tersangka, Richard Lee Resmi Dicekal Polda Metro Jaya

Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya memberlakukan pencekalan terhadap dr. Richard Lee selama 20 hari, terhitung mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026. Langkah tersebut diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku dalam tahapan penyidikan.

BACA JUGA

Kemenkes Ungkap 5,9 Juta Anak Indonesia Merokok, Ada yang Mulai Sejak Usia 4 Tahun

Kemhan Evaluasi Program SPPI 2026 Usai Empat Peserta Meninggal Saat Pendidikan Militer

Menurutnya, masa pencegahan tersebut masih dapat diperpanjang apabila dibutuhkan oleh penyidik.
“Apabila untuk kepentingan penyidikan diperlukan, pencekalan bisa kembali diajukan dengan jangka waktu hingga enam bulan,” kata Budi, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, kepolisian belum mengungkap secara detail alasan teknis penerapan pencekalan tersebut. Namun, keputusan itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara.

Budi menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri merupakan mekanisme hukum yang sah guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta menjamin keberadaan yang bersangkutan tetap berada dalam wilayah hukum Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan dr. Richard Lee terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan layanan perawatan kecantikan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Richard Lee terus berlanjut. Perkara ini bermula dari laporan yang masuk pada Desember 2024 mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk kecantikan miliknya, termasuk produk white tomato yang disebut masih beredar di pasaran.
Atas kasus tersebut, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun.

Tags: KonsumenMetapos.idpelanggaranPolda Metro JayaRichard Leetersangka
Previous Post

Jeffrey Hendrik Ditunjuk sebagai Pelaksana Sementara Pimpinan BEI

Next Post

PDI-P Soroti Polemik Purbaya–Trenggono, Desak Kekompakan Kabinet Dijaga

Related Posts

Kemenkes Ungkap 5,9 Juta Anak Indonesia Merokok, Ada yang Mulai Sejak Usia 4 Tahun
Nasional

Kemenkes Ungkap 5,9 Juta Anak Indonesia Merokok, Ada yang Mulai Sejak Usia 4 Tahun

27 June 2026
Kemhan Evaluasi Program SPPI 2026 Usai Empat Peserta Meninggal Saat Pendidikan Militer
Nasional

Kemhan Evaluasi Program SPPI 2026 Usai Empat Peserta Meninggal Saat Pendidikan Militer

26 June 2026
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Gerindra Pilih Fokus Selesaikan Agenda Pemerintah
Nasional

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Gerindra Pilih Fokus Selesaikan Agenda Pemerintah

26 June 2026
Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif
Nasional

Prof. Aminuddin Kasim Nilai Kasus BNI Parigi Layak Ditempuh dengan Keadilan Restoratif

26 June 2026
Lebih dari 42 Ribu Warga Pilih Logo HUT RI ke-81, Prasetyo Hadi Beri Apresiasi
Nasional

Lebih dari 42 Ribu Warga Pilih Logo HUT RI ke-81, Prasetyo Hadi Beri Apresiasi

26 June 2026
Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK 2026, Ini Alasan Penunjukannya
Nasional

Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK 2026, Ini Alasan Penunjukannya

26 June 2026
Next Post
PDI-P Soroti Polemik Purbaya–Trenggono, Desak Kekompakan Kabinet Dijaga

PDI-P Soroti Polemik Purbaya–Trenggono, Desak Kekompakan Kabinet Dijaga

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini