Metapos.id, Jakarta — DPR RI mengesahkan 10 orang sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Keputusan tersebut menetapkan masing-masing lima anggota Dewas untuk kedua lembaga tersebut yang akan menjabat pada periode 2026–2031. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal.
Proses pengesahan diawali dengan penyampaian laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, terhadap seluruh calon anggota Dewas. Uji kelayakan tersebut sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi IX DPR RI pada 2 hingga 3 Februari 2026.
Usai laporan dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan forum paripurna. Seluruh anggota DPR yang hadir secara bulat menyatakan persetujuan atas hasil seleksi calon anggota Dewas tersebut.
Dengan disahkannya keputusan ini, DPR RI resmi menetapkan 10 anggota Dewas BPJS yang berasal dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, serta tokoh masyarakat untuk mengemban tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama lima tahun ke depan.












