Wednesday, May 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

BAZNAS Umumkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
10 February 2026
in Nasional
Situasi Memanas, Washington Minta Kapal AS Menjauh dari Laut Iran

Metapos.id, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per orang. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

BACA JUGA

Status Ibu Kota Belum Berubah, MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi

Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H

“BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa dan fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari, sesuai Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan ketentuan bagi pembayaran yang disalurkan melalui BAZNAS. Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman nasional agar pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026 berjalan seragam.

BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), lanjutnya, dapat menggunakan angka tersebut sebagai acuan dalam menerima zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing.

Meski demikian, BAZNAS tetap membuka ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang cukup signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tertentu, BAZNAS daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan besaran sendiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kiai Noor juga mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik harus diselesaikan sebelum khatib naik mimbar saat salat Id.

Dengan ketentuan tersebut, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berlangsung tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami memastikan penyaluran zakat fitrah dijalankan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta diberikan kepada delapan golongan mustahik,” pungkasnya.

Tags: BAZNAS RIbesaran zakat fitrahfidyah RamadanMetapos.idzakat fitrah 1447 Hzakat fitrah 2026zakat fitrah Indonesia
Previous Post

Pendidikan Komcad 4.000 ASN Resmi Direncanakan Mulai April 2026

Next Post

TNI Turunkan Pasukan Berpengalaman untuk Misi Kemanusiaan di Gaza

Related Posts

Status Ibu Kota Belum Berubah, MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi
Nasional

Status Ibu Kota Belum Berubah, MK Tegaskan Jakarta Masih Resmi

12 May 2026
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H
Nasional

Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H

12 May 2026
Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 88 Lokasi Jelang Penetapan Zulhijah 1447 H
Nasional

Bahlil Laporkan Kesiapan BBM dan LPG ke Prabowo di Istana Merdeka

12 May 2026
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Malapraktik di RS Berinisial S Tahun 2026
Nasional

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Malapraktik di RS Berinisial S Tahun 2026

12 May 2026
Huawei Dikabarkan Kembangkan Smartphone dengan Baterai Jumbo di Atas 10.000 mAh
Nasional

Jelang Idul Adha, Kementan Tingkatkan Pengawasan Kesehatan Hewan dan Keamanan Pangan

12 May 2026
BMKG Pastikan Gempa 2,8 di Blitar Tidak Picu Tsunami
Nasional

BMKG Pastikan Gempa 2,8 di Blitar Tidak Picu Tsunami

12 May 2026
Next Post
TNI Turunkan Pasukan Berpengalaman untuk Misi Kemanusiaan di Gaza

TNI Turunkan Pasukan Berpengalaman untuk Misi Kemanusiaan di Gaza

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini