Saturday, September 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

BAZNAS Umumkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
10 February 2026
in Nasional
Situasi Memanas, Washington Minta Kapal AS Menjauh dari Laut Iran

Metapos.id, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per orang. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

BACA JUGA

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi

Menhub Lantik Ketua Baru KNKT

“BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa dan fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari, sesuai Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan ketentuan bagi pembayaran yang disalurkan melalui BAZNAS. Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman nasional agar pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026 berjalan seragam.

BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), lanjutnya, dapat menggunakan angka tersebut sebagai acuan dalam menerima zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing.

Meski demikian, BAZNAS tetap membuka ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang cukup signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tertentu, BAZNAS daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan besaran sendiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kiai Noor juga mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik harus diselesaikan sebelum khatib naik mimbar saat salat Id.

Dengan ketentuan tersebut, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 dapat berlangsung tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami memastikan penyaluran zakat fitrah dijalankan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta diberikan kepada delapan golongan mustahik,” pungkasnya.

Tags: BAZNAS RIbesaran zakat fitrahfidyah RamadanMetapos.idzakat fitrah 1447 Hzakat fitrah 2026zakat fitrah Indonesia
Previous Post

Pendidikan Komcad 4.000 ASN Resmi Direncanakan Mulai April 2026

Next Post

TNI Turunkan Pasukan Berpengalaman untuk Misi Kemanusiaan di Gaza

Related Posts

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi
Nasional

Bukan Dimusnahkan, Kucing Liar Bandung Ditangkap dan Disterilisasi

25 September 2026
Menhub Dudy lantik ketua dan anggota KNKT masa jabatan 2026-2030. (Dok. Kemenhub)
Nasional

Menhub Lantik Ketua Baru KNKT

25 September 2026
Stok Beras Aman, Mengapa Harganya Belum Turun?
Nasional

Stok Beras Aman, Mengapa Harganya Belum Turun?

25 September 2026
Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas
Nasional

Napi Bayar Fasilitas Mewah di Cibinong? Ini Bantahan Kalapas

25 September 2026
STNK Digital Resmi Diluncurkan, Bayar Tilang Makin Praktis
Nasional

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Bayar Tilang Makin Praktis

25 September 2026
ASABRI Serahkan Manfaat JKK Rp352 Juta kepada Ahli Waris
Nasional

ASABRI Serahkan Manfaat JKK Rp352 Juta kepada Ahli Waris

25 September 2026
Next Post
TNI Turunkan Pasukan Berpengalaman untuk Misi Kemanusiaan di Gaza

TNI Turunkan Pasukan Berpengalaman untuk Misi Kemanusiaan di Gaza

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini