Saturday, June 27, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Investasi DSI, Taufiq Aljufri Janji Kembalikan 100 Persen Dana Lender

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
10 February 2026
in Hukum & Kriminal
Situasi Memanas, Washington Minta Kapal AS Menjauh dari Laut Iran

Metapos.id, Jakarta – Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan seluruh dana investasi milik para lender yang terdampak kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana. Komitmen tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.

Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dana sekitar Rp10 miliar sebagai langkah awal pengembalian kepada para pemberi dana.

BACA JUGA

Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Dorong Hukuman Kebiri dan Proses Hukum Maksimal

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

“Kalau dari perhitungan yang kami lakukan, klien kami bersedia mengembalikan 100 persen dana lender,” ujar Pris, Selasa (10/2/2026).

Meski demikian, nilai pasti pengembalian masih dalam tahap verifikasi. Menurut Pris, data investasi masing-masing lender masih harus dicocokkan melalui rekening koran serta dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK.

“Angka yang kami hitung bisa saja berbeda dengan data PPATK maupun OJK. Basis kami adalah aliran dana berdasarkan rekening koran,” jelasnya.

Pris juga menjelaskan bahwa penyebab utama terjadinya gagal bayar adalah kondisi likuiditas perusahaan yang tidak stabil dan berlangsung secara berulang.

“DSI mengalami gap likuiditas yang terus-menerus. Itu salah satu faktor utama terjadinya gagal bayar,” ungkapnya.

Meski begitu, ia mengakui terdapat sejumlah upaya yang sempat dilakukan manajemen untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Sementara itu, Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) yang semula dijadwalkan pada Sabtu (7/2/2026) terpaksa dibatalkan karena dinilai berpotensi melanggar hak lender. Setelah melalui kesepakatan bersama, rapat lanjutan direncanakan digelar pada 21 atau 22 Februari 2026.

“Kami sepakati RUPD dilaksanakan dua minggu ke depan, sekitar tanggal 21 atau 22 Februari 2026, dengan melibatkan sekitar 2.300 lender,” kata Pris.

Pemeriksaan Tersangka

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memanggil tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi PT DSI. Dari pemanggilan yang dilakukan pada Senin (9/2/2026), dua tersangka hadir memenuhi panggilan, yakni Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal dan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri.

Sementara itu, tersangka lain, Mery Yuniarni, yang juga diketahui mengendalikan sejumlah perusahaan afiliasi, tidak hadir dengan alasan sakit.

“Saat ini pemeriksaan difokuskan kepada dua tersangka yang hadir. Untuk tersangka MY akan dijadwalkan ulang,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menerima lima laporan polisi, termasuk laporan terbaru yang mewakili 146 korban. Secara keseluruhan, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15 ribu orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang KUHP terbaru, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tags: Bareskrim PolriDana Syariah IndonesiaDSIfraud investasigagal bayarkasus investasilender DSIMetapos.idTaufiq Aljufri
Previous Post

Tak Sabar Antre BBM, Oknum ASN Hajar Empat Petugas SPBU hingga Luka-luka

Next Post

Paripurna DPR Resmi Mengesahkan 10 Anggota Dewas BPJS Periode 2026–2031

Related Posts

Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Dorong Hukuman Kebiri dan Proses Hukum Maksimal
Hukum & Kriminal

Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Dorong Hukuman Kebiri dan Proses Hukum Maksimal

25 June 2026
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

23 June 2026
Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta
Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Pembunuhan Ilham Pradipta

23 June 2026
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

9 June 2026
Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026
Hukum & Kriminal

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

7 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Next Post
Paripurna DPR Resmi Mengesahkan 10 Anggota Dewas BPJS Periode 2026–2031

Paripurna DPR Resmi Mengesahkan 10 Anggota Dewas BPJS Periode 2026–2031

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini