Metapos.id, Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) memulangkan sebanyak 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja sepanjang Januari 2026.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan dalam dua tahap menggunakan beberapa penerbangan sejak 22 hingga 31 Januari 2026. Seluruh WNI yang dipulangkan telah tiba di Tanah Air dalam kondisi sehat.
Pemulangan tahap pertama berlangsung pada 22 Januari 2026 dengan satu penerbangan yang membawa 91 orang. Sementara tahap kedua dilakukan melalui tiga penerbangan, masing-masing 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada 30 Januari malam, serta 31 orang pada 31 Januari 2026.
Berdasarkan hasil asesmen, mayoritas korban direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu menetap dan bekerja di Kamboja.
Para perekrut menjanjikan berbagai jenis pekerjaan, mulai dari operator e-commerce, customer service, pelayan restoran, hingga judi online. Informasi lowongan tersebut disebarkan melalui media sosial dan grup pencari kerja, seperti Facebook dan Telegram.
Para korban diberangkatkan menggunakan tiket yang telah disediakan perekrut dan masuk ke Kamboja melalui jalur Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis. Sejumlah rute yang kerap digunakan antara lain Medan Batam Singapura Kamboja, Jakarta Singapura Kamboja, serta Batam Malaysia Kamboja.
Sesampainya di Kamboja, para WNI langsung dibawa ke perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring (scam online).
Mereka diwajibkan bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu. Meski disediakan tempat tinggal dan konsumsi, mereka tidak diizinkan keluar dari gedung karena pengamanan yang ketat.
Sebagian korban mengaku telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan iming-iming gaji antara Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, banyak di antaranya tidak menerima gaji sesuai perjanjian, bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali atau hanya menerima pembayaran tunai tanpa kejelasan status kerja.












