Tuesday, June 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

“Ratusan WNI Korban Sindikat Scam Online Dipulangkan dari Kamboja”

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
9 February 2026
in Nasional
“Ratusan WNI Korban Sindikat Scam Online Dipulangkan dari Kamboja”

Metapos.id, Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) memulangkan sebanyak 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja sepanjang Januari 2026.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan dalam dua tahap menggunakan beberapa penerbangan sejak 22 hingga 31 Januari 2026. Seluruh WNI yang dipulangkan telah tiba di Tanah Air dalam kondisi sehat.

BACA JUGA

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

BPOM Ungkap 12 Produk Herbal Ilegal Mengandung BKO, Banyak Dijual sebagai Obat Stamina Pria

Pemulangan tahap pertama berlangsung pada 22 Januari 2026 dengan satu penerbangan yang membawa 91 orang. Sementara tahap kedua dilakukan melalui tiga penerbangan, masing-masing 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada 30 Januari malam, serta 31 orang pada 31 Januari 2026.

Berdasarkan hasil asesmen, mayoritas korban direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu menetap dan bekerja di Kamboja.

Para perekrut menjanjikan berbagai jenis pekerjaan, mulai dari operator e-commerce, customer service, pelayan restoran, hingga judi online. Informasi lowongan tersebut disebarkan melalui media sosial dan grup pencari kerja, seperti Facebook dan Telegram.

Para korban diberangkatkan menggunakan tiket yang telah disediakan perekrut dan masuk ke Kamboja melalui jalur Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis. Sejumlah rute yang kerap digunakan antara lain Medan Batam Singapura Kamboja, Jakarta Singapura Kamboja, serta Batam Malaysia Kamboja.

Sesampainya di Kamboja, para WNI langsung dibawa ke perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring (scam online).

Mereka diwajibkan bekerja selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu. Meski disediakan tempat tinggal dan konsumsi, mereka tidak diizinkan keluar dari gedung karena pengamanan yang ketat.

Sebagian korban mengaku telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan iming-iming gaji antara Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, banyak di antaranya tidak menerima gaji sesuai perjanjian, bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali atau hanya menerima pembayaran tunai tanpa kejelasan status kerja.

Tags: Bareskrim PolriBrigjen Pol Nurul AzizahKambojaMetapos.idPemulanganPenipuanPerdagangan OrangScame onlineWNIB
Previous Post

Pria Bawa Karung di Tambora Bikin Geger, Disangka Mayat Ternyata Seekor Biawak

Next Post

“Ironi PBI JK: Warga Mampu Terdaftar, Jutaan Warga Miskin Justru Tak Tercakup”

Related Posts

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

30 June 2026
BPOM Ungkap 12 Produk Herbal Ilegal Mengandung BKO, Banyak Dijual sebagai Obat Stamina Pria
Nasional

BPOM Ungkap 12 Produk Herbal Ilegal Mengandung BKO, Banyak Dijual sebagai Obat Stamina Pria

30 June 2026
Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Harapkan Divonis Bebas dari Seluruh Dakwaan
Nasional

Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Harapkan Divonis Bebas dari Seluruh Dakwaan

30 June 2026
AHY Buka Suara soal Langkah Politik Jokowi: 2029 Masih Lama
Nasional

AHY Buka Suara soal Langkah Politik Jokowi: 2029 Masih Lama

29 June 2026
Live-Action Moana Siap Tayang dengan Visual Sinematik dan Aksi Lebih Besar
Nasional

Logo HUT ke-81 RI 2026 Resmi Diumumkan, Karya Desainer Padang Jadi Pemenang

29 June 2026
Komdigi Tindak Siaran Ilegal Piala Dunia 2026, Temukan Tautan hingga Rekening Judi Online
Nasional

Komdigi Tindak Siaran Ilegal Piala Dunia 2026, Temukan Tautan hingga Rekening Judi Online

29 June 2026
Next Post
“Ironi PBI JK: Warga Mampu Terdaftar, Jutaan Warga Miskin Justru Tak Tercakup”

“Ironi PBI JK: Warga Mampu Terdaftar, Jutaan Warga Miskin Justru Tak Tercakup”

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini