Thursday, May 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Polisi Terlibat Kejahatan Diusulkan Dihukum Tiga Kali Lipat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 February 2026
in Nasional
Polisi Terlibat Kejahatan Diusulkan Dihukum Tiga Kali Lipat

Metapos.id, Jakarta – Penasihat Ahli Kapolri Bidang Politik, Hermawan Sulistyo, melontarkan wacana pemberian hukuman yang lebih berat bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terbukti terlibat tindak pidana. Menurutnya, aparat kepolisian memiliki beban tanggung jawab hukum dan etika yang lebih besar dibandingkan warga sipil.

Hermawan menilai, penjatuhan sanksi pidana terhadap polisi yang melakukan kejahatan perlu diperketat, bahkan dapat dikenakan hingga tiga kali lipat dari ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan pada umumnya. Hal tersebut dinilai sejalan dengan posisi strategis Polri sebagai institusi penegak hukum negara.

BACA JUGA

7 Terinfeksi di Kapal Pesiar, WHO Waspadai Penularan Hantavirus

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Picu Status Darurat Nasional

Ia menegaskan, setiap anggota kepolisian yang melanggar hukum tetap diproses melalui mekanisme hukum sipil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, status polisi sebagai penegak hukum menjadi alasan utama perlunya pemberatan hukuman.

“Polisi yang melakukan tindak pidana tetap diproses secara hukum sipil. Tetapi karena mereka adalah penegak hukum, wajar jika sanksinya diperberat, bahkan bisa mencapai tiga kali lipat dibandingkan masyarakat biasa,” ujar Hermawan saat berada di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Hermawan juga menegaskan bahwa Polri merupakan institusi sipil, bukan bagian dari struktur militer. Oleh sebab itu, seluruh anggota kepolisian tunduk sepenuhnya pada hukum sipil dan tidak memiliki fungsi ganda sebagaimana pernah berlaku pada institusi militer di masa lampau.

“Polisi bukan ABRI dan bukan militer. Polri adalah institusi sipil, sehingga tidak ada konsep dwifungsi di dalamnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, gagasan tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan modern atau statecraft, yang menempatkan kepolisian sebagai alat negara di ranah sipil dengan fokus pada penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat.

Selain itu, Hermawan turut merespons anggapan sejumlah pihak yang menyebut reformasi Polri hanya bisa berjalan melalui pergantian Kapolri. Menurutnya, pandangan tersebut tidak menyentuh inti persoalan reformasi hukum yang sebenarnya.

Terkait jabatan Kapolri, Hermawan menegaskan bahwa kewenangan pergantian pimpinan tertinggi Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden. “Siapa penggunanya? Presiden. Itu hak Presiden sepenuhnya. Saya kira Kapolri juga tidak ingin menjabat selamanya,” tutupnya.

Tags: BeratHermawan SulistyohukumanKejahatanKUHAPmelontarkanMetapos.idPenasihat kapolri
Previous Post

Kabar Gaji PNS dan Pensiunan 2026, Ini Detail Rinciannya

Next Post

Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

Related Posts

7 Terinfeksi di Kapal Pesiar, WHO Waspadai Penularan Hantavirus
Nasional

7 Terinfeksi di Kapal Pesiar, WHO Waspadai Penularan Hantavirus

6 May 2026
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Picu Status Darurat Nasional
Nasional

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Picu Status Darurat Nasional

6 May 2026
7 Terinfeksi di Kapal Pesiar, WHO Waspadai Penularan Hantavirus
Nasional

Bus ALS Tabrakan dengan Truk Tangki, 16 Jenazah Dievakuasi ke RSUD Lubuk Linggau

6 May 2026
7 Terinfeksi di Kapal Pesiar, WHO Waspadai Penularan Hantavirus
Nasional

Kecelakaan Maut di Musi Rawas Utara, Bus ALS Terbakar dan 16 Tewas

6 May 2026
7 Terinfeksi di Kapal Pesiar, WHO Waspadai Penularan Hantavirus
Nasional

TSI Tunggu Kepastian Lelang Kebun Binatang Bandung

6 May 2026
Pendiri Ponpes Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual 2026, Menag Tegaskan Nol Toleransi
Nasional

Pendiri Ponpes Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual 2026, Menag Tegaskan Nol Toleransi

6 May 2026
Next Post
Menjelang Ramadan, Ibu Rumah Tangga Raup Omzet Fantastis Lewat TikTok Shop by Tokopedia

Strategi Brand Fesyen Lokal Dongkrak Penjualan Jelang Ramadan lewat TikTok Shop by Tokopedia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini