Tuesday, August 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MUI Nilai Indonesia Darurat Korupsi, Usul Hukuman Mati bagi Koruptor

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
5 August 2026
in Nasional
ASABRI Perkuat Layanan Pensiun Lewat Program ASABRI Kendari Menyapa

Metapos.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Usulan tersebut disampaikan karena MUI menilai korupsi di Indonesia telah berada pada kondisi darurat dan membutuhkan langkah hukum yang lebih tegas. 

Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis mengatakan pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah terkait berbagai isu penegakan hukum, termasuk mengenai pemberian sanksi berat bagi koruptor. Menurutnya, pembahasan tersebut juga mencakup isu hukuman mati yang dinilai relevan untuk dikaji. 

BACA JUGA

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional

Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project Diselidiki Polisi

“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal juga hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Cholil Nafis. 

MUI menilai penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Ketika korupsi dinilai telah merusak masa depan bangsa dan menyengsarakan rakyat, negara diharapkan mengambil langkah yang memberikan efek jera. 

Usulan hukuman mati bagi koruptor sebelumnya juga telah dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. MUI berencana menjadikan usulan tersebut sebagai salah satu rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada pemerintah bersama sejumlah isu strategis lainnya, seperti RUU Perampasan Aset dan penguatan ekonomi syariah. 

Meski demikian, penerapan hukuman mati terhadap koruptor masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah dan DPR menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan perubahan regulasi apabila usulan tersebut akan diakomodasi. 

Tags: DPRHeadlineHukuman Mati KoruptorIndonesia darurat korupsiKorupsiM Cholil NafisMetaposMUIPemerintah
Previous Post

AS Pede Selat Hormuz Kembali Beroperasi, Iran Masih Bantah Ada Perundingan

Next Post

Bank Dunia Pilih Sri Mulyani Jadi Ketua Bersama Penggalangan Dana IDA22

Related Posts

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional
Nasional

Wacana Reshuffle Kabinet, Gerindra Tanggapi Usulan PKS Rekrut Profesional

11 August 2026
Ilustrasi minuman keras
Nasional

Challenge Hafalan Al-Qur’an Berimbalan Miras di The Sounds Project Diselidiki Polisi

11 August 2026
Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan
Nasional

Karhutla Terjadi di Berbagai Wilayah, DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Penanganan

11 August 2026
MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba
Nasional

MUI Beri Peringatan Jelang HUT RI, Busana Karnaval hingga Uang Lomba

11 August 2026
aturan baru MBG
Nasional

BGN Tetapkan Batas Konsumsi MBG, Siswa Diminta Tak Bawa Makanan Pulang

11 August 2026
Wacana Pilkada Tanpa Wakil Mencuat, 4 Kepala Daerah Ini Pernah Konflik dengan Wakilnya
Nasional

Wacana Pilkada Tanpa Wakil Mencuat, 4 Kepala Daerah Ini Pernah Konflik dengan Wakilnya

11 August 2026
Next Post
ASABRI Perkuat Layanan Pensiun Lewat Program ASABRI Kendari Menyapa

Bank Dunia Pilih Sri Mulyani Jadi Ketua Bersama Penggalangan Dana IDA22

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini