Monday, August 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Nasional
Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Metapos.id, Jakarta — Komisi XIII DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara serius dugaan keberadaan tambang emas ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Dorongan tersebut mencuat menyusul kasus penganiayaan yang dialami Nenek Saudah, warga yang menolak aktivitas penambangan tanpa izin di lahan miliknya.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan sikap tersebut seusai rapat bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (2/2/2026). Ia menekankan bahwa praktik pertambangan ilegal harus ditangani secara tegas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

Komisi XIII DPR RI juga meminta aparat penegak hukum mengusut dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana maupun pelanggaran hak asasi manusia terhadap korban. Penanganan perkara diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain aspek penegakan hukum, DPR menilai perlunya keterlibatan aktif sejumlah lembaga negara untuk mengawal perlindungan serta pemulihan korban.

Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan didorong untuk bersinergi guna memastikan keamanan saksi serta pemulihan hak-hak korban secara komprehensif.

DPR juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas komisi agar penyelesaian kasus tidak berjalan secara parsial. Pengawasan berkelanjutan akan dilakukan untuk memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara.

Sebelumnya, Nenek Saudah dilaporkan menjadi korban penganiayaan pada Kamis (1/1/2026) usai menolak aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan medis intensif.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IS (26) yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Namun, pihak kepolisian menyatakan peristiwa tersebut sementara ini diduga berkaitan dengan konflik tanah kaum, bukan semata-mata terkait aktivitas pertambangan ilegal.

Tags: aparatHAMHukumKomisi XIII DPR RILPSKMetapos.idNenek saudahPasamantambang emasWilly Aditya
Previous Post

Guru Honorer Sampaikan Keluhan Pendataan Dapodik dalam Rapat DPR

Next Post

Tim SAR Evakuasi 80 Jenazah Korban Longsor Cisarua

Related Posts

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan
Nasional

BPJS Kesehatan Ungkap 54 Juta Peserta Tak Aktif, Defisit Capai Rp2 Triliun Sebulan

3 August 2026
Sidang Banding Nadiem Makarim
Nasional

Pengacara Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Dua Bukti Penting

3 August 2026
Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi
Nasional

Ramai Pagar Pengaman di Mal, DPR Imbau Publik Tak Sebarkan Spekulasi

3 August 2026
Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK
Nasional

Anggaran MBG Belum Dipisah Tahun Depan, Pemerintah Ikuti Tenggat Putusan MK

2 August 2026
Momentum Pemulihan Menguat, EBITDA BUMA International Group Tumbuh pada 1H2026
Nasional

Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Hasilkan Rp129,15 Miliar untuk Negara

1 August 2026
Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya
Nasional

Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

1 August 2026
Next Post
Tim SAR Evakuasi 80 Jenazah Korban Longsor Cisarua

Tim SAR Evakuasi 80 Jenazah Korban Longsor Cisarua

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini