• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Nasional
Penganiayaan Nenek Saudah, DPR Soroti Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Komisi XIII DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara serius dugaan keberadaan tambang emas ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Dorongan tersebut mencuat menyusul kasus penganiayaan yang dialami Nenek Saudah, warga yang menolak aktivitas penambangan tanpa izin di lahan miliknya.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan sikap tersebut seusai rapat bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (2/2/2026). Ia menekankan bahwa praktik pertambangan ilegal harus ditangani secara tegas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Komisi XIII DPR RI juga meminta aparat penegak hukum mengusut dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana maupun pelanggaran hak asasi manusia terhadap korban. Penanganan perkara diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain aspek penegakan hukum, DPR menilai perlunya keterlibatan aktif sejumlah lembaga negara untuk mengawal perlindungan serta pemulihan korban.

Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan didorong untuk bersinergi guna memastikan keamanan saksi serta pemulihan hak-hak korban secara komprehensif.

DPR juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas komisi agar penyelesaian kasus tidak berjalan secara parsial. Pengawasan berkelanjutan akan dilakukan untuk memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara.

Sebelumnya, Nenek Saudah dilaporkan menjadi korban penganiayaan pada Kamis (1/1/2026) usai menolak aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan medis intensif.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IS (26) yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Namun, pihak kepolisian menyatakan peristiwa tersebut sementara ini diduga berkaitan dengan konflik tanah kaum, bukan semata-mata terkait aktivitas pertambangan ilegal.

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: aparatHAMHukumKomisi XIII DPR RILPSKMetapos.idNenek saudahPasamantambang emasWilly Aditya
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri 1447 H: Niat, Tata Cara, dan Bacaan Arab-Latin

Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri 1447 H: Niat, Tata Cara, dan Bacaan Arab-Latin

by Desti Dwi Natasya
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi momen kemenangan bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa Ramadan....

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama kembali terjadi pada tahun 2026. Muhammadiyah...

Rismon Berubah Pandangan, Roy Suryo Curigai Ada Intimidasi

Rismon Berubah Pandangan, Roy Suryo Curigai Ada Intimidasi

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Roy Suryo kembali menanggapi perubahan sikap Rismon Hasiolan Sianipar. Kali ini, Rismon menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7...

Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Harus Diusut Tuntas

Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Harus Diusut Tuntas

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Next Post
Tim SAR Evakuasi 80 Jenazah Korban Longsor Cisarua

Tim SAR Evakuasi 80 Jenazah Korban Longsor Cisarua

Recommended.

BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

BNN: Gas N2O dalam Whip Pink Belum Diklasifikasikan sebagai Narkotika

3 February 2026
Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Besok, Refly Harun: Jangan Ditahan!

Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Besok, Refly Harun: Jangan Ditahan!

12 November 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini