Tuesday, May 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kuasa Hukum Jambret Tewas Soroti Rapat DPR yang Tak Libatkan Pihaknya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Nasional
Kuasa Hukum Jambret Tewas Soroti Rapat DPR yang Tak Libatkan Pihaknya

Metapos.id, Jakarta – Kuasa hukum dua pelaku jambret yang tewas dalam peristiwa di Sleman, Yogyakarta, Misnan Hartono, mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut Misnan, keputusan DPR yang mendorong penghentian perkara bertajuk “Jambret Ku Kejar, Tersangka Ku Dapat” dinilai tidak mencerminkan keadilan. Ia menilai DPR terkesan hanya memperhatikan satu pihak, yakni Hogi Minaya, tanpa mempertimbangkan posisi kliennya.

BACA JUGA

Momen Spiritual di Raudhah, Jemaah Haji Madiun Teteskan Air Mata

Apa Itu CNG? Alternatif LPG yang Sedang Didorong Pemerintah

“Komisi III adalah wakil rakyat, tetapi yang diperjuangkan seolah hanya satu pihak. Kami sebagai pihak lain tidak pernah diberi ruang untuk menyampaikan pandangan,” ujar Misnan saat diwawancarai media lokal di Sumatera Selatan, Minggu, 1 Februari 2026.

Ia juga menyoroti perlakuan terhadap Hogi Minaya yang tidak ditahan, sementara dua kliennya meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Menurutnya, kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai prinsip keadilan dalam penanganan perkara hukum.

“Ini persoalan hukum yang seharusnya diselesaikan secara adil. Satu pihak tidak ditahan, sementara klien kami justru meninggal dunia,” katanya.

Bantah Permintaan Uang Kerohiman
Misnan turut menanggapi isu yang menyebut keluarga pelaku meminta uang santunan atau uang kerohiman sebesar Rp50 juta. Ia membantah keras kabar tersebut dan menegaskan tidak pernah ada permintaan resmi dari pihak keluarga kliennya.

“Tidak ada permintaan uang Rp50 juta. Yang ada hanya pemahaman umum bahwa dalam peristiwa kematian biasanya keluarga yang ditinggalkan mendapat santunan. Itu pun sifatnya sukarela dan tidak ada unsur paksaan,” jelasnya.

Sebagai informasi, peristiwa ini bermula saat Hogi Minaya mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas milik istrinya, Arista Minaya, di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025.

Dalam proses pengejaran, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh setelah terjepit kendaraan dan menabrak tembok, hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dua pelaku diketahui merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Tags: dilibatkanDPR komisi IIIHogi MinayakeadilankecewaMetapos.idPengacara
Previous Post

Cetak Sejarah di Grammy 2026, “Golden” Jadi Lagu K-Pop Pertama Peraih Piala

Next Post

Real Madrid Bidik Bruno Fernandes, Opsi Pengaman di Tengah Isu Jude Bellingham

Related Posts

Masuk Raudhah Gratis, PPIH Ingatkan Jemaah Hindari Penipuan
Nasional

Momen Spiritual di Raudhah, Jemaah Haji Madiun Teteskan Air Mata

5 May 2026
Apa Itu CNG? Alternatif LPG yang Sedang Didorong Pemerintah
Nasional

Apa Itu CNG? Alternatif LPG yang Sedang Didorong Pemerintah

5 May 2026
Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi
Nasional

Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

5 May 2026
Petir Sambar LAA, KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Operasi
Nasional

Petir Sambar LAA, KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Operasi

4 May 2026
Gunung Semeru Siaga, Awan Panas Meluncur Hingga 1,2 Km
Nasional

Gunung Semeru Siaga, Awan Panas Meluncur Hingga 1,2 Km

4 May 2026
Intervensi Pemerintah di Ojol: Fee Turun ke 8 Persen, Aplikator Mulai Diakuisisi
Nasional

Intervensi Pemerintah di Ojol: Fee Turun ke 8 Persen, Aplikator Mulai Diakuisisi

4 May 2026
Next Post
Polisi Agendakan Pemeriksaan Habib Bahar Awal Februari Terkait Dugaan Kekerasan

Real Madrid Bidik Bruno Fernandes, Opsi Pengaman di Tengah Isu Jude Bellingham

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini