Metapos.id, Jakarta – Kuasa hukum dua pelaku jambret yang tewas dalam peristiwa di Sleman, Yogyakarta, Misnan Hartono, mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut Misnan, keputusan DPR yang mendorong penghentian perkara bertajuk “Jambret Ku Kejar, Tersangka Ku Dapat” dinilai tidak mencerminkan keadilan. Ia menilai DPR terkesan hanya memperhatikan satu pihak, yakni Hogi Minaya, tanpa mempertimbangkan posisi kliennya.
“Komisi III adalah wakil rakyat, tetapi yang diperjuangkan seolah hanya satu pihak. Kami sebagai pihak lain tidak pernah diberi ruang untuk menyampaikan pandangan,” ujar Misnan saat diwawancarai media lokal di Sumatera Selatan, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia juga menyoroti perlakuan terhadap Hogi Minaya yang tidak ditahan, sementara dua kliennya meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Menurutnya, kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai prinsip keadilan dalam penanganan perkara hukum.
“Ini persoalan hukum yang seharusnya diselesaikan secara adil. Satu pihak tidak ditahan, sementara klien kami justru meninggal dunia,” katanya.
Bantah Permintaan Uang Kerohiman
Misnan turut menanggapi isu yang menyebut keluarga pelaku meminta uang santunan atau uang kerohiman sebesar Rp50 juta. Ia membantah keras kabar tersebut dan menegaskan tidak pernah ada permintaan resmi dari pihak keluarga kliennya.
“Tidak ada permintaan uang Rp50 juta. Yang ada hanya pemahaman umum bahwa dalam peristiwa kematian biasanya keluarga yang ditinggalkan mendapat santunan. Itu pun sifatnya sukarela dan tidak ada unsur paksaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, peristiwa ini bermula saat Hogi Minaya mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas milik istrinya, Arista Minaya, di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025.
Dalam proses pengejaran, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh setelah terjepit kendaraan dan menabrak tembok, hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dua pelaku diketahui merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.













