Thursday, October 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Serda Heri Ditahan TNI AD Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Gunakan Spons

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
30 January 2026
in Nasional
Serda Heri Ditahan TNI AD Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Gunakan Spons

Metapos.id, Jakarta – Kodim 0501/Jakarta Pusat mengambil langkah tegas dengan menahan Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait tuduhan terhadap Suderajat (49), pedagang es gabus, yang disebut menggunakan bahan spons dalam produksinya.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan usai Serda Heri menjalani sidang disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).

BACA JUGA

Saksi Meringankan Beri Keterangan dalam Sidang Kuota Haji

Anak Krakatau Masih Aktif, Ahli Minta Warga Tak Terpancing Kepanikan

Dalam persidangan tersebut, Serda Heri dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman disiplin kategori berat.

Menurut Donny, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam menegakkan aturan serta menjaga etika dan profesionalisme prajurit di lapangan. Selain menjalani masa penahanan paling lama 21 hari, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pembinaan organisasi.

“Penanganan pelanggaran dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan menjunjung prinsip transparansi dan keadilan, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh prajurit,” kata Donny dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, setiap Babinsa diharapkan tetap berpegang pada nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat.

Diketahui sebelumnya, Serda Heri bersama seorang anggota Polri telah menemui Suderajat di Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Selasa (28/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas tuduhan dan tindakan yang berdampak pada kekerasan fisik terhadap pedagang es gabus tersebut.

TNI Angkatan Darat berharap langkah penegakan disiplin ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tags: BabinsabersalahBrigjen TNI Donny PramonoEs gabusKodimMetapos.idPenahananSerda heriSpons
Previous Post

Kekayaan Iman Rachman Disorot Usai Mundur dari Kursi Dirut BEI di Tengah Pelemahan IHSG

Next Post

Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1447 H Dijadwalkan 17 Februari 2026

Related Posts

Saksi Meringankan Beri Keterangan dalam Sidang Kuota Haji
Nasional

Saksi Meringankan Beri Keterangan dalam Sidang Kuota Haji

29 October 2026
Anak Krakatau Masih Aktif, Ahli Minta Warga Tak Terpancing Kepanikan
Nasional

Anak Krakatau Masih Aktif, Ahli Minta Warga Tak Terpancing Kepanikan

29 October 2026
ASABRI Hadirkan Manfaat Kesehatan dan Transportasi di Banjarmasin
Nasional

ASABRI Hadirkan Manfaat Kesehatan dan Transportasi di Banjarmasin

29 October 2026
Dudung Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Patuhi Hukum
Nasional

Dudung Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Patuhi Hukum

29 October 2026
Demo Mahasiswa Hari Ini, Publik Berharap Aksi Berlangsung Aman dan Tertib
Nasional

Demo Mahasiswa Hari Ini, Publik Berharap Aksi Berlangsung Aman dan Tertib

28 October 2026
Bahas Ijazah Gibran, Sekjen PKS Sudah Berkomunikasi dengan Hasto
Nasional

Bahas Ijazah Gibran, Sekjen PKS Sudah Berkomunikasi dengan Hasto

28 October 2026
Next Post
Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1447 H Dijadwalkan 17 Februari 2026

Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1447 H Dijadwalkan 17 Februari 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini