Thursday, October 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Penyidikan Korupsi Maidi, KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Dinas Pendidikan Madiun

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
29 January 2026
in Hukum & Kriminal
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (28/1/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

 

BACA JUGA

Kejam! Suami di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak, Terancam Hukuman Mati

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut. Barang yang disita meliputi dokumen, surat-surat penting, perangkat elektronik, serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

 

“Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan uang tunai dengan jumlah puluhan juta rupiah,” ujar Budi, Kamis (29/1/2026).

 

Ia menambahkan, rangkaian penggeledahan belum selesai dan masih akan dilanjutkan ke lokasi lain. Salah satu tempat yang akan menjadi sasaran berikutnya adalah Kantor Wali Kota Madiun.

 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi melalui permintaan fee proyek serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

 

Selain pemerasan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019 hingga 2022. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

 

Ketiga tersangka tersebut adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

 

Asep mengungkapkan, dalam perkara pemerasan, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp600 juta. Selain itu, KPK mencatat adanya penerimaan gratifikasi lain dengan total mencapai Rp1,1 miliar selama masa jabatannya.

 

Menurut Asep, pada Juni 2025 Maidi diduga meminta uang kepada seorang pengembang sebesar Rp600 juta. Dana tersebut diterima oleh pihak berinisial SK dari PT HB, lalu disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer.

 

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan dalam KUHP.

Tags: KPKMaidiMetapos.idPenyidikan KorupsiSita Uang TunaiWali Kota Madiun
Previous Post

IHSG Kembali Disetop Sementara, Purbaya Nilai Pasar Alami Guncangan Sesaat

Next Post

Surabaya Resmi Bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah

Related Posts

Kejam! Suami di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak, Terancam Hukuman Mati
Hukum & Kriminal

Kejam! Suami di Madiun Bunuh Istri Siri dan Anak, Terancam Hukuman Mati

27 October 2026
Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks
Hukum & Kriminal

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

12 October 2026
Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan
Hukum & Kriminal

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan

12 October 2026
Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan

29 September 2026
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi
Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi

24 September 2026
Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih
Hukum & Kriminal

Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih

16 September 2026
Next Post
Surabaya Resmi Bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah

Surabaya Resmi Bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini