Metapos.id, Jakarta – Komisi XI DPR RI menyetujui penetapan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Thomas ditunjuk untuk mengisi jabatan yang sebelumnya ditinggalkan oleh Juda Agung, yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat musyawarah Komisi XI DPR RI yang digelar di Jakarta, Senin. Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengatakan bahwa keputusan penunjukan Thomas dicapai melalui mekanisme musyawarah mufakat dan telah memperoleh kesepakatan seluruh anggota komisi dalam rapat internal.
Keputusan Komisi XI DPR RI itu selanjutnya akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/1) untuk mendapatkan persetujuan resmi dari pimpinan DPR.
Thomas Djiwandono dikenal sebagai figur dengan pengalaman panjang di sektor ekonomi dan keuangan. Ia merupakan putra dari mantan Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono, sekaligus keponakan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam bidang pendidikan, Thomas menyelesaikan studi sarjana di bidang sejarah di Haverford College, Amerika Serikat. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister dengan fokus hubungan internasional dan ekonomi internasional di Johns Hopkins University.
Perjalanan karier profesionalnya dimulai sebagai analis keuangan di Hong Kong. Setelah itu, Thomas melanjutkan kiprahnya sebagai konsultan bisnis dan bergabung dengan Arsari Group, tempat ia menjabat sebagai CEO selama lebih dari satu dekade.
Selain berpengalaman di dunia usaha, Thomas juga aktif di pemerintahan dan politik. Ia pernah mengemban amanah sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra sebelum mengundurkan diri pada akhir 2025. Pada Juli 2024, Thomas dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan dan menjabat hingga akhirnya diusulkan sebagai Deputi Gubernur BI.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengajukan tiga nama calon Deputi Gubernur BI kepada Presiden Prabowo Subianto. Nama-nama tersebut kemudian diteruskan ke DPR RI untuk menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














