Metapos.id, Jakarta – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan, jaksa menanyakan usulan Ahok terkait sistem pengadaan baru yang pernah ia ajukan saat menjabat di Pertamina. Ahok menjelaskan bahwa sistem pengadaan sebelumnya dinilai tidak efisien dan berdampak pada minimnya cadangan minyak nasional.
Menurut Ahok, mekanisme lama membuat Indonesia tidak memiliki cadangan minyak yang aman, bahkan sulit mencapai stok untuk kebutuhan lebih dari 30 hari. Ia menilai kondisi tersebut berisiko bagi ketahanan energi nasional.
Ahok juga menyinggung posisi Pertamina dalam Undang-Undang Migas. Meski berstatus BUMN, Pertamina diperlakukan seperti perusahaan swasta, namun tetap dibebani penugasan oleh pemerintah demi menjaga pasokan minyak nasional, meski harus menanggung kerugian.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ahok mengaku pernah mengusulkan sistem supplier hire stock melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia bahkan mendorong agar LKPP menyediakan halaman khusus pengadaan untuk Pertamina.
Ahok menyebut dirinya beberapa kali membawa jajaran Pertamina bertemu pimpinan LKPP, serta mengundang LKPP ke Pertamina untuk membahas penerapan sistem tersebut. Model ini, kata Ahok, terinspirasi dari pengalamannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ia mengklaim sistem pengadaan khusus itu terbukti mampu menghemat anggaran secara signifikan di Jakarta. Namun, setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai gubernur, kebijakan tersebut kembali diubah.
Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.













