Thursday, April 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
Home Nasional

Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru ke MK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 January 2026
in Nasional
Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru ke MK

Metapos.id, Jakarta – Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pasal tersebut mengatur ketentuan pidana atas perbuatan yang dianggap sebagai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menyatakan bahwa frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam kedua pasal tersebut tidak memiliki batasan yang jelas dan objektif. Ketidakjelasan norma ini dinilai membuka ruang penafsiran subjektif dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA

Penembakan di Puncak Papua Tengah Lukai Lima Warga, Tiga di Antaranya Anak-Anak

Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026

“Tidak adanya batas yang tegas antara kritik yang sah dan penghinaan berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan terhadap penafsiran sepihak,” ujar Priskila dalam sidang uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Menurut para pemohon, ketidakpastian norma tersebut membuat warga negara kesulitan memprediksi apakah kritik atau pendapat yang disampaikan dapat berujung pada sanksi pidana. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kebebasan berekspresi serta mempersempit ruang partisipasi dan komunikasi politik dalam sistem demokrasi.

Priskila menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger atau ancaman nyata terhadap ketertiban umum.

Selain itu, para pemohon menilai Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU/V/2007. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat kebebasan menyatakan pendapat.

“Norma yang diuji saat ini belum sepenuhnya mencerminkan pertimbangan hukum dalam putusan MK sebelumnya dan masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Priskila.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tags: KUHPlembaga negaraMetapos.idMKpenghinaanPriskila Octavianiuji materiil
Previous Post

Pendaki Magelang Ditemukan Tewas di Gunung Slamet Usai 17 Hari Pencarian

Next Post

Jutaan Hektare Lahan Diselamatkan, Satgas PKH Setor Rp5,2 Triliun ke Negara

Related Posts

Penembakan di Puncak Papua Tengah Lukai Lima Warga, Tiga di Antaranya Anak-Anak
Nasional

Penembakan di Puncak Papua Tengah Lukai Lima Warga, Tiga di Antaranya Anak-Anak

16 April 2026
Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026
Nasional

Kemenhaj Hentikan Sementara Wacana War Tiket Haji 2026

15 April 2026
Prudential dan EMC Healthcare Luncurkan PRUHealth Friend di RS EMC
Nasional

Prudential dan EMC Healthcare Luncurkan PRUHealth Friend di RS EMC

15 April 2026
ITB Minta Maaf Usai Viral Lagu Erika Dinilai Vulgar
Nasional

ITB Minta Maaf Usai Viral Lagu Erika Dinilai Vulgar

15 April 2026
Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Digerebek, Omzet Capai Miliaran Rupiah
Nasional

Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta Digerebek, Omzet Capai Miliaran Rupiah

15 April 2026
Ribuan Pejabat Belum Lapor Harta, KPK Tegaskan Deadline Akhir Maret
Nasional

KPK Usut Modus Cukai Palsu, Tujuh Tersangka Ditetapkan

15 April 2026
Next Post
Jutaan Hektare Lahan Diselamatkan, Satgas PKH Setor Rp5,2 Triliun ke Negara

Jutaan Hektare Lahan Diselamatkan, Satgas PKH Setor Rp5,2 Triliun ke Negara

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini