Monday, June 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Korban Dugaan Penggelapan Dana Umrah Hanania Group Tempuh Langkah Hukum, Tuntut Kepastian Pemulihan Hak Jamaah

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 June 2026
in Nasional
Korban Dugaan Penggelapan Dana Umrah Hanania Group Tempuh Langkah Hukum, Tuntut Kepastian Pemulihan Hak Jamaah

Metapos.id, Jakarta – Sejumlah jamaah yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana umrah oleh Hanania Group menyatakan akan menempuh langkah hukum guna memperjuangkan pemulihan hak dan memperoleh kepastian penyelesaian perkara secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penyampaian sikap korban yang digelar di Sadjoe Cafe & Resto, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026), sebagai respons atas perkembangan kasus dugaan penggelapan dana jamaah umrah yang melibatkan Hanania Group.

BACA JUGA

Menhan Sjafrie Pimpin Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata 2026

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2 Resmi Dibuka hingga 9 Juni 2026

Dalam kesempatan tersebut, para korban menyampaikan kebutuhan mendesak akan kejelasan mengenai status keberangkatan, penggunaan dana jamaah, serta kepastian pengembalian dana yang telah dibayarkan. Bagi para jamaah, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian materiil, tetapi juga menyangkut harapan untuk menunaikan ibadah umrah yang telah dipersiapkan sejak lama.

Salah satu jamaah terdampak, Uli Amelia, mengatakan bahwa para jamaah telah memenuhi kewajiban pembayaran dengan harapan dapat melaksanakan ibadah umrah sesuai jadwal yang dijanjikan.

“Kami sudah membayar dengan harapan bisa berangkat ibadah umrah. Yang kami butuhkan saat ini adalah kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab. Kami berharap hak kami dapat dipulihkan,” ujar Uli Amelia.

Senada dengan itu, Anna Luthfiah menilai persoalan tersebut telah menimbulkan tekanan dan ketidakpastian bagi para jamaah beserta keluarga mereka.

“Bagi kami, ini bukan sekadar soal uang. Banyak jamaah yang sudah mempersiapkan diri, keluarga, dan biaya sejak lama. Kami berharap ada solusi nyata, bukan hanya janji,” kata Anna Luthfiah.

Sementara itu, jamaah terdampak lainnya, Anny Rofi, menekankan pentingnya keterlibatan instansi terkait untuk membantu membuka kejelasan perkara, khususnya terkait aliran dana, aset, dan perlindungan terhadap jamaah.

“Kami berharap aparat penegak hukum, PPATK, dan kementerian terkait dapat membantu membuka kejelasan mengenai aliran dana, aset, dan bentuk perlindungan kepada jamaah. Kami ingin proses ini berjalan tertib dan benar-benar berpihak pada pemulihan hak jamaah,” ujar Anny Rofi.

Menurut Anny, berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan di antara para jamaah, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Namun demikian, angka tersebut masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut berdasarkan bukti pembayaran dan dokumen yang dimiliki masing-masing jamaah.

“Berdasarkan informasi sementara yang kami terima dari para jamaah, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp100 miliar. Namun, kami berharap seluruh data dapat segera diverifikasi agar jumlah kerugian menjadi jelas dan dapat diperjuangkan secara hukum,” tambahnya.

Fokus pada Pemulihan Hak Jamaah

Dalam konferensi pers yang sama, tim kuasa hukum dari sejumlah jamaah yang telah memberikan kuasa menegaskan bahwa fokus utama penanganan perkara ini adalah pemulihan hak jamaah, pengembalian dana, penelusuran aliran dana, serta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

Kuasa hukum jamaah, Joddy Mulyasetya Putra, S.H., M.H., CLA, CTL, CDPO, CIRP, CMLC, menegaskan bahwa pihaknya tidak bertindak untuk dan atas nama seluruh jamaah Hanania Group, melainkan hanya mewakili beberapa jamaah yang secara resmi telah memberikan kuasa hukum.

“Posisi kami jelas. Kami mewakili beberapa jamaah yang telah memberikan kuasa kepada kami. Fokus kami adalah memastikan hak klien kami diperjuangkan secara terukur, termasuk melalui pengawalan proses pidana, pengajuan restitusi, penyitaan aset, penelusuran aliran dana, dan langkah perdata untuk pengembalian dana atau ganti kerugian,” ujar Joddy.

Menurutnya, proses pidana yang saat ini berjalan harus dihormati. Namun, upaya penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata, melainkan juga harus diarahkan pada pemulihan kerugian yang dialami para korban.

“Bagi kami, proses pidana penting. Namun, bagi jamaah, pemulihan dana dan kejelasan penggunaan dana juga sama pentingnya. Karena itu, kami mendorong adanya penelusuran aliran dana dan transparansi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Dorong Penelusuran Aliran Dana dan Transparansi

Tim kuasa hukum juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk, sesuai kewenangannya, memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan membantu aparat penegak hukum melakukan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan pembayaran jamaah kepada Hanania Group atau PT Khazanah Tamma Internasional.

Menurut mereka, penelusuran aliran dana penting untuk mengetahui penggunaan dana jamaah, keberadaan aset yang berpotensi dipulihkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana tersebut.

Meski memahami adanya batasan hukum terhadap informasi hasil analisis PPATK, tim kuasa hukum berharap koordinasi antara PPATK dan aparat penegak hukum dapat mendukung upaya pemulihan hak para jamaah.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kementerian terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik, khususnya kepada para jamaah yang terdampak.

Mereka menilai bahwa apabila terdapat dokumen, perjanjian, mediasi, atau skema penyelesaian yang diketahui atau difasilitasi oleh instansi terkait, maka para jamaah berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan, tindak lanjut terhadap penyelenggara, serta bentuk perlindungan yang diberikan kepada jamaah.

Menurut tim kuasa hukum, perkara ini tidak semestinya dipandang sebagai sengketa individual antara jamaah dan biro perjalanan semata. Lebih dari itu, kasus tersebut juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah umrah, perlindungan konsumen, tata kelola industri perjalanan ibadah, serta akuntabilitas pengawasan negara.

Di akhir konferensi pers, tim kuasa hukum mengimbau seluruh jamaah terdampak untuk tetap tenang, menjaga seluruh bukti pembayaran dan dokumen yang dimiliki, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Mereka menegaskan bahwa setiap langkah hukum harus dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan mengutamakan kepentingan pemulihan hak jamaah.

Tags: Anna Luthfiahdana umrahdugaan penggelapanHanania GroupjamaahJoddy MulyasetyaKorbanMetapos.idPPATKRp100 miliar.
Previous Post

Anak Gagal SNBT 2026? Psikolog Minta Orangtua Utamakan Dukungan Emosional

Next Post

Menhan Sjafrie Pimpin Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata 2026

Related Posts

Menhan Sjafrie Pimpin Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata 2026
Nasional

Menhan Sjafrie Pimpin Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata 2026

1 June 2026
Arsenal Akhiri Penantian 22 Tahun, Gelar Parade Juara Liga Premier
Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2 Resmi Dibuka hingga 9 Juni 2026

1 June 2026
Panduan Aktivasi SIM Digital 2026 di Ponsel, Bisa Ditunjukkan Saat Razia
Nasional

Panduan Aktivasi SIM Digital 2026 di Ponsel, Bisa Ditunjukkan Saat Razia

1 June 2026
Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026 Dimulai 1 Juni, Kloter Awal Didahulukan
Nasional

Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026 Dimulai 1 Juni, Kloter Awal Didahulukan

1 June 2026
Istana Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo
Nasional

Istana Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo

31 May 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta pada 2026
Nasional

Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta pada 2026

31 May 2026
Next Post
Menhan Sjafrie Pimpin Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata 2026

Menhan Sjafrie Pimpin Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu di TMP Kalibata 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini