Metapos.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, mengingatkan agar Adies Kadir menjaga sikap independen setelah disetujui Komisi III DPR RI sebagai calon Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI.
Charles menegaskan, hakim konstitusi dituntut bersikap sebagai negarawan yang berdiri di atas kepentingan politik mana pun.
Menurut dia, independensi harus dijaga, baik dari pengaruh DPR sebagai pengusul maupun dari Partai Golkar yang sebelumnya menjadi afiliasi politik Adies Kadir.
“Yang terpenting adalah memastikan komitmennya sebagai negarawan. Hakim MK tidak boleh berada di bawah bayang-bayang kepentingan DPR,” kata Charles saat dihubungi media
Tak hanya soal independensi, Charles juga mengkritisi mekanisme pengusulan Adies Kadir yang dinilainya tidak terbuka dan kurang melibatkan publik. Ia menyebut, proses tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan seleksi hakim dilakukan secara transparan dan partisipatif.
“Proses pengusulan ini terkesan tertutup, padahal aturan jelas mengamanatkan keterbukaan dan pelibatan masyarakat,” ujarnya.
Charles menilai, pola pengusulan tersebut bukan hal baru. Menurut dia, cara serupa juga terjadi ketika Komisi III DPR RI menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim MK pada Agustus 2025 lalu. Ia menilai, DPR sebagai lembaga politik hampir selalu membawa agenda tertentu dalam setiap pengusulan hakim konstitusi, terutama jika kandidat berasal dari kalangan politik.
“Sulit menghindari kesan adanya kepentingan politik. Ada kecenderungan untuk memastikan hakim MK sejalan dengan kehendak DPR,” tutur Charles.
Meski demikian, ia menyoroti adanya perbedaan antara dua pengusulan tersebut. Charles menyebut, meskipun sama-sama dilakukan secara tertutup, Inosentius Samsul tidak berasal dari partai politik.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi III yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan persetujuan tersebut telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR.













