Metapos.id, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengkritisi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah Sumatera, namun masih tetap menjalankan kegiatan operasional.
Firman menilai situasi tersebut menunjukkan kurangnya ketegasan negara dalam menegakkan hukum terhadap korporasi. Menurutnya, pencabutan izin usaha merupakan keputusan administratif yang memiliki kekuatan hukum dan seharusnya langsung diberlakukan, bukan justru dibiarkan dengan alasan masih terbuka upaya gugatan.
“Ini sebuah ironi. Izin sudah dicabut, tetapi perusahaan tetap beroperasi seolah tidak ada pelanggaran. Lalu di mana kewibawaan negara?” kata Firman, Minggu (25/1/2026).
Ia tidak menampik bahwa secara hukum, keputusan pencabutan izin memang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, hal itu tidak semestinya dijadikan dasar untuk membiarkan aktivitas perusahaan terus berjalan.
Firman mengingatkan, jika setiap kebijakan pemerintah harus menunggu proses hukum hingga tuntas, maka penegakan hukum akan selalu tersandera.
Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menjadi preseden buruk karena memberi ruang bagi korporasi untuk menghindari sanksi.
“Jangan sampai hukum hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap perusahaan besar. Jika ini terus terjadi, negara bisa kalah oleh kepentingan korporasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencabutan izin yang didasarkan pada aturan perundang-undangan seharusnya langsung memiliki dampak nyata. Tanpa penghentian operasional, pencabutan izin hanya akan menjadi keputusan administratif tanpa arti.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di tiga provinsi akibat kerusakan lingkungan tetap mempertimbangkan faktor ekonomi, terutama terkait keberlangsungan lapangan pekerjaan.
Dalam keterangannya di sela-sela World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar proses penegakan hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor ketenagakerjaan.
Menurut Prasetyo, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara komitmen melindungi lingkungan dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor usaha tersebut.













