Metapos.id, Jakarta – Polda Jawa Barat memastikan tiga anggotanya yang terlibat insiden dengan petugas keamanan (satpam) MRT di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Berdasarkan keterangan resmi Polda Jabar yang dikutip pada Sabtu (25/7/2026), ketiga personel berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW diperiksa setelah video dugaan pelanggaran lalu lintas dan aksi cekcok dengan satpam viral di media sosial.
Meski ketiga anggota tersebut telah berdamai dengan satpam MRT di Mapolsek Menteng pada Jumat (24/7/2026), proses penegakan disiplin dan kode etik tetap berlanjut.
Polda Jabar menegaskan perdamaian antara kedua belah pihak tidak menghapus proses sidang etik terhadap ketiga personelnya.
Dari hasil pemeriksaan Propam, ditemukan bukti yang cukup bahwa ketiganya diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Selanjutnya, kasus tersebut akan diproses melalui sidang kode etik profesi.
Polda Jabar juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Propam.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang pengemudi Toyota Alphard yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, pengemudi dikenai tilang karena menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Menurutnya, kendaraan tersebut memiliki STNK asli, namun pelat nomor yang terpasang bukan pelat resmi kendaraan. Polisi juga telah memeriksa fisik mobil serta mengamankan pelat nomor yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Selain proses tilang, dugaan penggunaan pelat nomor tidak sesuai masih didalami oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sedangkan dugaan pelanggaran etik dan tindakan arogan para anggota ditangani Bidpropam Polda Jawa Barat.







