• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, January 23, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Internasional

Usai Gabung Dewan Perdamaian Trump, Kemlu Tegaskan RI Belum Bahas Iuran 1 Miliar Dollar AS

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
22 January 2026
in Internasional
Usai Gabung Dewan Perdamaian Trump, Kemlu Tegaskan RI Belum Bahas Iuran 1 Miliar Dollar AS
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai kewajiban pembayaran sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 16,9 triliun pasca keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Juru Bicara II Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menyatakan bahwa isu kontribusi dana tersebut tidak pernah muncul dalam proses pembahasan keanggotaan Indonesia. Ia menekankan bahwa bergabungnya Indonesia ke dalam Dewan Perdamaian tidak disertai syarat pembayaran, terutama bagi negara yang tidak berstatus sebagai anggota permanen.

Nabyl menjelaskan bahwa keputusan Indonesia bergabung dengan BoP didorong oleh komitmen untuk mendukung penghentian kekerasan dan memperkuat perlindungan terhadap warga sipil, khususnya di wilayah Gaza. Selain itu, keikutsertaan Indonesia diharapkan mampu memperluas jalur dan akses bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Dewan Perdamaian dibentuk sebagai mekanisme sementara yang berfungsi sebagai pemerintahan transisi untuk meredakan konflik serta menjamin keselamatan masyarakat sipil di daerah yang terdampak peperangan.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X mengumumkan bahwa Indonesia menerima undangan dari Presiden Trump untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian bersama sejumlah negara lainnya, antara lain Turkiye, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Negara-negara tersebut menyatakan dukungan terhadap inisiatif perdamaian yang diprakarsai Amerika Serikat serta menegaskan komitmen mereka dalam mendukung pelaksanaan mandat Dewan Perdamaian, sebagaimana tercantum dalam rencana komprehensif penyelesaian konflik Gaza yang juga mendapat dukungan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dewan Perdamaian merupakan organisasi internasional yang dibentuk pada masa pemerintahan Donald Trump dengan tujuan menangani berbagai konflik global.

Meskipun awal pembentukannya difokuskan pada situasi di Gaza, mandat lembaga ini mencakup wilayah konflik lainnya. Dewan eksekutif organisasi tersebut dipimpin langsung oleh Donald Trump dan diisi oleh sejumlah tokoh internasional dari Amerika Serikat, Inggris, serta Bank Dunia.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: 1 miliar dolar ASDewan PerdamaiankeikutsertaanKemenluMetapos.idpembayaranVahd Nabyl Achmad Mulachela
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Persija vs Madura United: Dua Pemain Asing Anyar Macan Kemayoran Belum Pasti Tampil

Persija vs Madura United: Dua Pemain Asing Anyar Macan Kemayoran Belum Pasti Tampil

by Taufik Hidayat
23 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Persija Jakarta masih mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan saat menjamu Madura United pada lanjutan Super League...

Liverpool Enggan Lepas Mohamed Salah ke Liga Arab Saudi

Liverpool Enggan Lepas Mohamed Salah ke Liga Arab Saudi

by Taufik Hidayat
23 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Liverpool disebut menolak proposal bernilai tinggi dari klub asal Arab Saudi yang berniat memboyong Mohamed Salah pada...

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi Aceh kembali menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama sepekan, mulai 23 hingga 29...

Hujan Deras Ganggu Lalu Lintas di Cawang, Genangan Berangsur Surut

Hujan Deras Ganggu Lalu Lintas di Cawang, Genangan Berangsur Surut

by Taufik Hidayat
22 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak Kamis pagi (22/1/2026) berdampak pada kelancaran lalu lintas di kawasan Cawang,...

Next Post
Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari

Recommended.

OPEC: Butuh 12 Triliun Dolar AS untuk Investasi Migas hingga 2045

OPEC: Butuh 12 Triliun Dolar AS untuk Investasi Migas hingga 2045

25 November 2022
AFPI Sebut UMKM Butuh Pendanaan Rp4.300 Triliun di Tahun 2026

AFPI Sebut UMKM Butuh Pendanaan Rp4.300 Triliun di Tahun 2026

22 September 2023

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini