• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengacara Nadiem Ancam Laporkan Hakim soal Rekaman Sidang

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
19 January 2026
in Nasional
Pengacara Nadiem Ancam Laporkan Hakim soal Rekaman Sidang
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan keberatan atas larangan perekaman sidang dari meja terdakwa. Atas keputusan tersebut, penasihat hukum Nadiem bahkan mengancam akan melaporkan majelis hakim.

Peristiwa itu terjadi dalam sidang perkara Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Salah satu penasihat hukum, Ari Yusuf, memprotes keputusan majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah yang melarang perekaman video menggunakan ponsel yang diletakkan di meja tim pengacara.
Keberatan tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan keberadaan ponsel di hadapan penasihat hukum. Ketua majelis hakim kemudian mengingatkan bahwa pada sidang sebelumnya telah disampaikan larangan merekam jalannya persidangan dari meja terdakwa.

Purwanto menegaskan, apabila perekaman tetap dilakukan, perangkat harus ditempatkan di bagian belakang ruang sidang. Menurutnya, persidangan harus difokuskan pada pemeriksaan saksi dan proses pembuktian sehingga perekaman audio visual dari meja terdakwa tidak diperkenankan.

Meski demikian, majelis hakim masih mengizinkan perekaman suara. Sementara perekaman video tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan dari barisan pengunjung sidang, bukan dari area terdakwa maupun penasihat hukum.

Ari Yusuf menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa rekaman video dibutuhkan sebagai dokumentasi untuk kepentingan pembelaan, termasuk pada proses hukum lanjutan seperti banding. Ari juga menekankan bahwa perekaman itu tidak dimaksudkan untuk disiarkan secara langsung.

Namun, majelis hakim tetap pada keputusannya dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan. Aturan tersebut, menurut hakim, mengatur tata cara dan posisi pengambilan gambar selama persidangan berlangsung.

Menanggapi keputusan tersebut, Ari Yusuf menyatakan akan mencatat keberatan dalam berita acara persidangan dan berencana melaporkan majelis hakim karena dinilai melanggar hak penasihat hukum. Hakim Purwanto pun mempersilakan langkah tersebut sebagai bagian dari hak hukum pihak pengacara.

Setelah ponsel dan tripod dipindahkan ke bagian belakang ruang sidang, persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download lenevo firmware
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: keberatanKuasa hukummajelis hakimmelaporkanMetapos.idNadiem Makarimperekaman
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

by Taufik Hidayat
6 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Informasi yang beredar di media sosial mengenai kondisi Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, kembali menjadi perbincangan publik....

Stok BBM Indonesia Disebut Hanya Tahan 21 Hari, DPR Buka Penjelasan Sebenarnya

Stok BBM Indonesia Disebut Hanya Tahan 21 Hari, DPR Buka Penjelasan Sebenarnya

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia...

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Nama Esmail Qaani kembali menjadi perhatian publik setelah meningkatnya ketegangan dan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan...

THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

THR Karyawan Swasta Tetap Dipajaki di 2026, Pemerintah Buka Opsi Evaluasi

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta pada 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan...

Next Post
Milan Pertimbangkan Pulangkan Camarda, Perpanjangan Kontrak Maignan Semakin Dekat

Harga Emas Antam Naik Tajam pada 19 Januari 2026, Sentuh Rp2,7 Juta per Gram

Recommended.

KAI Pede Tahun Ini Tiket Kereta Mudik Bakal Laris

KAI Tebar Diskon hingga 25 Persen pada Periode Libur Sekolah

20 June 2023
Mulai Beroperasi Hari Ini, Tarif LRT Jabodebek Didiskon 78 Persen

Beroperasi di Hari Pertama, LRT Jabodebek Angkut 5.000 Penumpang

29 August 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
“Hukum Tidur Seharian Saat Puasa: Sah atau Batal?”

“Hukum Tidur Seharian Saat Puasa: Sah atau Batal?”

19 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini