Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat dengan tuntutan pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional.
Putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang menilai Pasal 8 UU Pers mengandung tafsir ganda dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi wartawan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak diberi penafsiran yang jelas dan konstitusional. MK menegaskan bahwa proses hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers dilaksanakan dan tidak mencapai penyelesaian.
Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, ketentuan Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Akibatnya, wartawan berisiko langsung menghadapi proses hukum tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam UU Pers.
MK juga menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers dengan melibatkan Dewan Pers. Gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.
Namun demikian, putusan tersebut tidak disepakati secara bulat.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap sebagian pertimbangan dan amar putusan.
Sebagai catatan, IWAKUM mengajukan uji materiil ini karena menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan, berbeda dengan perlindungan tegas yang diberikan kepada profesi lain seperti advokat dan jaksa. Ketidakjelasan norma tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik.













