Wednesday, July 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
19 January 2026
in Nasional
Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat dengan tuntutan pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional.

Putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang menilai Pasal 8 UU Pers mengandung tafsir ganda dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi wartawan.

BACA JUGA

Dody Hanggodo Diisukan Dicopot, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak diberi penafsiran yang jelas dan konstitusional. MK menegaskan bahwa proses hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers dilaksanakan dan tidak mencapai penyelesaian.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, ketentuan Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Akibatnya, wartawan berisiko langsung menghadapi proses hukum tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam UU Pers.

MK juga menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers dengan melibatkan Dewan Pers. Gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.

Namun demikian, putusan tersebut tidak disepakati secara bulat.

Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap sebagian pertimbangan dan amar putusan.

Sebagai catatan, IWAKUM mengajukan uji materiil ini karena menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan, berbeda dengan perlindungan tegas yang diberikan kepada profesi lain seperti advokat dan jaksa. Ketidakjelasan norma tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik.

Tags: Guntur HamzahJeratkarya jurnalistikMetapos.idMKrestorative justiceUUD Nomor 40 Tahun 1999
Previous Post

Penguatan Infrastruktur Nasional Jadi Kunci Daya Saing Investasi Manufaktur Indonesia–Korea

Next Post

Ketegangan Greenland, Uni Eropa Siap Kenakan Tarif Jumbo ke Amerika Serikat

Related Posts

Dody Hanggodo Diisukan Dicopot, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle
Nasional

Dody Hanggodo Diisukan Dicopot, Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle

22 July 2026
BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun
Nasional

BGN Siapkan Efisiensi Program MBG, Anggaran 2026 Berpotensi Dipangkas Rp39 Triliun

22 July 2026
Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?
Nasional

Mengapa Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan?

21 July 2026
Jabatan Jampidsus Segera Terisi, Prabowo Akan Teken Keppres Baru
Nasional

Jabatan Jampidsus Segera Terisi, Prabowo Akan Teken Keppres Baru

21 July 2026
Mulai 1 Agustus 2026, Sampah di Bantargebang Tak Lagi Ditumpuk Terbuka
Nasional

Mulai 1 Agustus 2026, Sampah di Bantargebang Tak Lagi Ditumpuk Terbuka

21 July 2026
Pertamina Tegas! Motor Bertangki Modifikasi Tak Dilayani Beli Pertalite di SPBU
Nasional

Pertamina Tegas! Motor Bertangki Modifikasi Tak Dilayani Beli Pertalite di SPBU

21 July 2026
Next Post
Milan Pertimbangkan Pulangkan Camarda, Perpanjangan Kontrak Maignan Semakin Dekat

Ketegangan Greenland, Uni Eropa Siap Kenakan Tarif Jumbo ke Amerika Serikat

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini