Metapos.id, Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda menegaskan bahwa wacana pemilihan presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak termasuk dalam ruang lingkup pembahasan Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, ketentuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rifqinizamy memastikan tidak ada kehendak politik, baik dari DPR maupun pemerintah, untuk mengubah sistem pemilihan presiden yang saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Ia menegaskan bahwa prinsip demokrasi konstitusional tetap menjadi pegangan utama dalam penyelenggaraan ketatanegaraan.
Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR dan pemerintah yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu yang mulai dibahas pada tahun ini tidak akan memuat usulan perubahan mekanisme pemilihan presiden melalui MPR. Revisi tersebut difokuskan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta melakukan penyempurnaan terhadap tata kelola pemilu ke depan.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menjelaskan bahwa proses pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada penjaringan aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, kalangan akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil.
Komisi II DPR RI, kata dia, berkomitmen memastikan partisipasi publik yang bermakna dalam seluruh rangkaian pembahasan. Di sisi lain, partai-partai politik juga akan menyusun dan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) secara internal sebagai bahan pendalaman sebelum pembahasan lanjutan.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa pemilihan presiden secara langsung masih menjadi kesepakatan bersama dan tidak termasuk agenda perubahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.














