Sunday, October 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

DPR Akan Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Penguatan Peran BNPB

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 January 2026
in Nasional
DPR Akan Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Penguatan Peran BNPB

Metapos.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai upaya memperkuat peran dan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menghadapi berbagai bencana di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menilai aturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan besarnya tanggung jawab BNPB. Ia menyebut, kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut masih terbatas, meski BNPB memegang peran sentral dalam koordinasi penanggulangan bencana secara nasional.

BACA JUGA

Nadiem Ajukan Kasasi, Soroti Lima Kekeliruan Putusan Banding

Karhutla Ancam Lukisan Tertua di Gua Sulawesi

Menurut Abdul, rencana revisi undang-undang tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, Komisi VIII DPR juga telah mengajukan permohonan izin untuk mengusulkan perubahan regulasi guna memperluas kewenangan BNPB.

Dalam revisi UU Penanggulangan Bencana tersebut, DPR mendorong penguatan fungsi koordinasi BNPB hingga ke tingkat daerah, mencakup pemerintah kabupaten/kota serta aparat kepolisian setempat. Keterbatasan kewenangan yang ada selama ini dinilai kerap menghambat percepatan dan efektivitas penanganan bencana di lapangan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, besarnya beban kerja BNPB belum diimbangi dengan fungsi dan kewenangan yang memadai. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR berencana mengusulkan agar revisi UU Penanggulangan Bencana dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Yang kami dorong adalah penguatan BNPB. Tugasnya sangat besar, tetapi kewenangannya masih terbatas sehingga menyulitkan pelaksanaan di lapangan,” kata Abdul.

DPR berharap, dengan masuknya revisi tersebut ke Prolegnas, penguatan sistem penanggulangan bencana dapat dilakukan tanpa perlu membentuk lembaga baru. Optimalisasi peran BNPB dinilai menjadi langkah paling efektif untuk mewujudkan penanganan bencana yang lebih cepat, efisien, dan responsif di berbagai wilayah.

Tags: Abdul WachidBNPBKomisi VIII DPRMetapos.idregulasiUndang-Undang
Previous Post

Awan Panas Guguran Gunung Semeru Meluncur Hingga 5 Kilometer

Next Post

Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Keras Berantas Rokok Ilegal, Tarif Cukai Baru Segera Terbit

Related Posts

Nadiem Ajukan Kasasi, Soroti Lima Kekeliruan Putusan Banding
Nasional

Nadiem Ajukan Kasasi, Soroti Lima Kekeliruan Putusan Banding

17 October 2026
AFC Awards 2026: Daftar Nominasi Pemain hingga Pelatih
Nasional

Karhutla Ancam Lukisan Tertua di Gua Sulawesi

17 October 2026
AFC Awards 2026: Daftar Nominasi Pemain hingga Pelatih
Nasional

Bahlil Desak Penimbun Solar Subsidi Diproses Hukum

17 October 2026
Singapura Tak Terlihat dari Batam, Kabut Asap Karhutla Kian Pekat
Nasional

Singapura Tak Terlihat dari Batam, Kabut Asap Karhutla Kian Pekat

16 October 2026
Bukan Stok, Distribusi Jadi Kendala Penyaluran BBM ke Daerah
Nasional

Bukan Stok, Distribusi Jadi Kendala Penyaluran BBM ke Daerah

16 October 2026
Kopdes Disiapkan untuk Salurkan Gaji ASN, Efektifkah Skema Ini?
Nasional

Kopdes Disiapkan untuk Salurkan Gaji ASN, Efektifkah Skema Ini?

16 October 2026
Next Post
51 Persen Masyarakat Indonesia Simpan Uang di Bawah Bantal

Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Keras Berantas Rokok Ilegal, Tarif Cukai Baru Segera Terbit

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini