Sunday, April 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

DPR Akan Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Penguatan Peran BNPB

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 January 2026
in Nasional
DPR Akan Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Penguatan Peran BNPB

Metapos.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai upaya memperkuat peran dan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menghadapi berbagai bencana di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menilai aturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan besarnya tanggung jawab BNPB. Ia menyebut, kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut masih terbatas, meski BNPB memegang peran sentral dalam koordinasi penanggulangan bencana secara nasional.

BACA JUGA

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi

Survei: Mayoritas Publik Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Menurut Abdul, rencana revisi undang-undang tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, Komisi VIII DPR juga telah mengajukan permohonan izin untuk mengusulkan perubahan regulasi guna memperluas kewenangan BNPB.

Dalam revisi UU Penanggulangan Bencana tersebut, DPR mendorong penguatan fungsi koordinasi BNPB hingga ke tingkat daerah, mencakup pemerintah kabupaten/kota serta aparat kepolisian setempat. Keterbatasan kewenangan yang ada selama ini dinilai kerap menghambat percepatan dan efektivitas penanganan bencana di lapangan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, besarnya beban kerja BNPB belum diimbangi dengan fungsi dan kewenangan yang memadai. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR berencana mengusulkan agar revisi UU Penanggulangan Bencana dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Yang kami dorong adalah penguatan BNPB. Tugasnya sangat besar, tetapi kewenangannya masih terbatas sehingga menyulitkan pelaksanaan di lapangan,” kata Abdul.

DPR berharap, dengan masuknya revisi tersebut ke Prolegnas, penguatan sistem penanggulangan bencana dapat dilakukan tanpa perlu membentuk lembaga baru. Optimalisasi peran BNPB dinilai menjadi langkah paling efektif untuk mewujudkan penanganan bencana yang lebih cepat, efisien, dan responsif di berbagai wilayah.

Tags: Abdul WachidBNPBKomisi VIII DPRMetapos.idregulasiUndang-Undang
Previous Post

Awan Panas Guguran Gunung Semeru Meluncur Hingga 5 Kilometer

Next Post

Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Keras Berantas Rokok Ilegal, Tarif Cukai Baru Segera Terbit

Related Posts

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi
Nasional

Indonesia Sambut Pembukaan Selat Hormuz, Sinyal Positif Stabilitas Energi

18 April 2026
Setahun Berjalan, MBG Dinilai Tingkatkan Gizi dan Semangat Belajar Siswa
Nasional

Survei: Mayoritas Publik Dukung Program Makan Bergizi Gratis

17 April 2026
Basarnas: 8 Korban Helikopter PK-CFX Meninggal Dunia
Nasional

Basarnas: 8 Korban Helikopter PK-CFX Meninggal Dunia

17 April 2026
Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Nominalnya
Nasional

Bansos PKH dan BPNT Cair Lebih Awal, Simak Jadwal dan Nominalnya

17 April 2026
UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara
Nasional

UI Ambil Tindakan, 16 Mahasiswa FH Dinonaktifkan Sementara

16 April 2026
CPNS 2026 Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 160 Ribu Formasi
Nasional

Jadwal CPNS 2026 Belum Diumumkan, Pendaftaran Diprediksi Agustus

16 April 2026
Next Post
51 Persen Masyarakat Indonesia Simpan Uang di Bawah Bantal

Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Keras Berantas Rokok Ilegal, Tarif Cukai Baru Segera Terbit

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini