• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, March 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Akan Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Penguatan Peran BNPB

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 January 2026
in Nasional
DPR Akan Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Penguatan Peran BNPB
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai upaya memperkuat peran dan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menghadapi berbagai bencana di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menilai aturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan besarnya tanggung jawab BNPB. Ia menyebut, kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut masih terbatas, meski BNPB memegang peran sentral dalam koordinasi penanggulangan bencana secara nasional.

Menurut Abdul, rencana revisi undang-undang tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu, Komisi VIII DPR juga telah mengajukan permohonan izin untuk mengusulkan perubahan regulasi guna memperluas kewenangan BNPB.

Dalam revisi UU Penanggulangan Bencana tersebut, DPR mendorong penguatan fungsi koordinasi BNPB hingga ke tingkat daerah, mencakup pemerintah kabupaten/kota serta aparat kepolisian setempat. Keterbatasan kewenangan yang ada selama ini dinilai kerap menghambat percepatan dan efektivitas penanganan bencana di lapangan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, besarnya beban kerja BNPB belum diimbangi dengan fungsi dan kewenangan yang memadai. Oleh karena itu, Komisi VIII DPR berencana mengusulkan agar revisi UU Penanggulangan Bencana dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Yang kami dorong adalah penguatan BNPB. Tugasnya sangat besar, tetapi kewenangannya masih terbatas sehingga menyulitkan pelaksanaan di lapangan,” kata Abdul.

DPR berharap, dengan masuknya revisi tersebut ke Prolegnas, penguatan sistem penanggulangan bencana dapat dilakukan tanpa perlu membentuk lembaga baru. Optimalisasi peran BNPB dinilai menjadi langkah paling efektif untuk mewujudkan penanganan bencana yang lebih cepat, efisien, dan responsif di berbagai wilayah.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
Tags: Abdul WachidBNPBKomisi VIII DPRMetapos.idregulasiUndang-Undang
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

BBM Non-Subsidi Mengalami Kenaikan Serentak, Berlaku Mulai 2 Maret 2026

BBM Non-Subsidi Mengalami Kenaikan Serentak, Berlaku Mulai 2 Maret 2026

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memasuki awal Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mengalami kenaikan serentak di berbagai stasiun pengisian...

Mengenang Try Sutrisno, Jenderal TNI yang Menapaki Jalan dari Revolusi ke Istana

Mengenang Try Sutrisno, Jenderal TNI yang Menapaki Jalan dari Revolusi ke Istana

by Desti Dwi Natasya
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, wafat pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB. Jenderal TNI (Purn.)...

Serangan Kapal di Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Serangan Kapal di Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Harga minyak dunia melonjak signifikan setelah terjadinya serangan terhadap sejumlah kapal dagang di kawasan Selat Hormuz, jalur...

MK Tolak Uji Materi Pasal Demo KUHP, Pidana Hanya Berlaku Jika Timbulkan Keonaran

MK Tolak Uji Materi Pasal Demo KUHP, Pidana Hanya Berlaku Jika Timbulkan Keonaran

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil yang diajukan 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor...

Next Post
51 Persen Masyarakat Indonesia Simpan Uang di Bawah Bantal

Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Keras Berantas Rokok Ilegal, Tarif Cukai Baru Segera Terbit

Recommended.

Chandra Asri Lanjutkan Perjalanan Aspal Plastik untuk Indonesia Asri, Targetkan 100 KM di Tahun 2023

Chandra Asri Lanjutkan Perjalanan Aspal Plastik untuk Indonesia Asri, Targetkan 100 KM di Tahun 2023

13 April 2022
Cegah Penyebaran PMK pada Hewan, Menko Airlangga: 3 Juta Vaksin Sudah Ada di Indonesia

Cegah Penyebaran PMK pada Hewan, Menko Airlangga: 3 Juta Vaksin Sudah Ada di Indonesia

30 June 2022

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini