Monday, August 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MK Tolak Uji Materi Pasal Demo KUHP, Pidana Hanya Berlaku Jika Timbulkan Keonaran

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 March 2026
in Nasional
MK Tolak Uji Materi Pasal Demo KUHP, Pidana Hanya Berlaku Jika Timbulkan Keonaran

Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil yang diajukan 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusan, MK menyatakan seluruh permohonan para pemohon tidak dapat dikabulkan. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur larangan penyampaian pendapat di muka umum, melainkan mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan disertai dampak gangguan terhadap kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

BACA JUGA

Prabowo: Indonesia Butuh Koalisi untuk Menjaga Stabilitas Pemerintahan

Mandiri Taspen Kirim 500 Paket Makanan ke Ende

MK menjelaskan bahwa ketentuan pidana dalam pasal tersebut bersifat kumulatif, sehingga sanksi hanya dapat dijatuhkan apabila dua unsur terpenuhi secara bersamaan, yakni tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang, termasuk Polri, serta timbulnya gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat.

Sebaliknya, apabila aksi demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan namun tidak menimbulkan gangguan, maka tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Begitu pula jika telah dilakukan pemberitahuan tetapi terjadi gangguan, pelaku tidak serta-merta dapat dijerat Pasal 256 KUHP.

MK juga menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan kebebasan berpendapat, melainkan sebagai mekanisme pencegahan konflik dan upaya menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 256 KUHP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 256 KUHP berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat dan meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Namun, seluruh dalil permohonan tersebut ditolak oleh MK.

Tags: diajukanketertiban umumKUHPmahasiswa hukumMetapos.idMKpemberitahuanpermohonan uji materiilSuhartoyo
Previous Post

Siapa Pengganti Khamenei? Ini Skenario Politik dan Dampaknya ke Timur Tengah

Next Post

Gencar Bangun Ekostem Syariah, BSN Kolaborasi Dukung Jaringan AA Gym

Related Posts

Prabowo: Indonesia Butuh Koalisi untuk Menjaga Stabilitas Pemerintahan
Nasional

Prabowo: Indonesia Butuh Koalisi untuk Menjaga Stabilitas Pemerintahan

31 August 2026
Bank Mandiri Taspen melalui Mantap Peduli NTT menyalurkan 500 paket makanan dan 127 selimut bagi warga terdampak gempa di Ende.
Nasional

Mandiri Taspen Kirim 500 Paket Makanan ke Ende

31 August 2026
Puntung Rokok Diduga Picu Karhutla 30 Hektare di Rohil, Satu Tersangka
Nasional

Puntung Rokok Diduga Picu Karhutla 30 Hektare di Rohil, Satu Tersangka

31 August 2026
Waspada Kekeringan, BMKG Prediksi Kemarau Puncak di Jabar
Nasional

Waspada Kekeringan, BMKG Prediksi Kemarau Puncak di Jabar

31 August 2026
BNPB Catat 188.161 Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT
Nasional

BNPB Catat 188.161 Warga Masih Mengungsi akibat Gempa NTT

31 August 2026
Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, Ini Daftarnya
Nasional

Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, Ini Daftarnya

31 August 2026
Next Post
Gencar Bangun Ekostem Syariah, BSN Kolaborasi Dukung Jaringan AA Gym

Gencar Bangun Ekostem Syariah, BSN Kolaborasi Dukung Jaringan AA Gym

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini